Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pramono Teken Revisi Pergub Larang Konsumsi Daging Anjing dan Kucing

Mohamad Farhan Zhuhri
25/11/2025 13:33
Pramono Teken Revisi Pergub Larang Konsumsi Daging Anjing dan Kucing
Ilustrasi .(Antara)

GIBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani peraturan gubernur tentang pelarangan konsumsi dan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta. Aturan yang diterbitkan itu merupakan janjinya ketika bertemu Koalisi Dog Meat Free Indonesia Oktober lalu.

"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," kata Pramono dalam akun Instagram miliknya, Selasa (25/11).

Pramono mengatakan, Pergub Nomor 36 tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 1999 tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Pasal 27A pergub itu berbunyi: Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan untuk tujuan Pangan

a. HPR dalam bentuk hewan hidup; dan/atau
b. produk HPR berupa daging dan/atau produk lainnya baik mentah maupun sudah diolah.

Adapun hewan yang masuk HPR adalah anjing, kucing, kera, kelelawar musang dan hewan sebangsanya. Sementara Pasal 27B berbunyi: Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan Pangan. (Far/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik