Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Bapanas Luruskan Simpang Siur Harga Daging Sapi: Kualitas Super tidak Diatur HAP

Basuki Eka Purnama
13/3/2026 09:48
Bapanas Luruskan Simpang Siur Harga Daging Sapi: Kualitas Super tidak Diatur HAP
Pedagang menjajakan daging sapi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.(MI/AGUNG WIBOWO)

BADAN Pangan Nasional (Bapanas) memberikan klarifikasi terkait laporan kenaikan harga daging sapi di sejumlah pasar yang dikabarkan telah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP). 

Pemerintah menegaskan bahwa harga tinggi yang beredar di masyarakat umumnya merujuk pada daging kualitas tertentu yang memang tidak masuk dalam cakupan regulasi harga pemerintah.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa lonjakan harga hingga Rp160.000 per kilogram (kg) yang terjadi di Pasar Kosambi, misalnya, merupakan harga untuk daging sapi kualitas super. 

Sementara itu, HAP yang ditetapkan Bapanas hanya menyasar daging sapi kualitas standar.

"Bapak Ibu sekalian, barusan keluar lagi (berita) Kosambi harganya (daging sapi) Rp160.000. Nah mereka sebut naik, walaupun mereka menyebut super. Jadi yang Rp160.000 itu adalah (daging sapi) yang (kualitas) super. Kita tidak atur," ungkap Ketut dalam siaran pers, Jumat (13/3).

Rincian Harga Acuan

Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan koridor harga daging sapi di tingkat konsumen dalam rentang Rp105.000 hingga Rp140.000 per kg. 

Ketut menekankan pentingnya masyarakat dan Satuan Tugas (Satgas) di daerah untuk membedakan jenis daging yang dipantau.

"Yang pemerintah atur adalah harga daging sapi yang standar, yaitu paha belakang yang masih sedikit ada lemaknya, yang bukan daging polos, itu maksimal harganya Rp140.000. Jadi tolong Satgas Saber di daerah agar dapat ditunjukan ke masyarakat bahwa harga daging sapi yang Rp140.000, itu memang ada," tambah Ketut.

Adapun rincian HAP tersebut meliputi:

  • Paha belakang segar: Maksimal Rp140.000 per kg.
  • Paha depan segar: Rp130.000 per kg.
  • Paha depan beku: Rp105.000 per kg.

Tren Harga dan Pengawasan Lapangan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga minggu pertama Maret 2026 mencatat adanya kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) daging sapi di 90 kabupaten/kota. 

Namun, setelah dilakukan verifikasi lapangan, mayoritas harga di daerah tersebut diklaim masih terkendali. 

Dari 90 daerah tersebut, 58 daerah tercatat masih berada di bawah HAP, sementara 32 daerah lainnya berada di atas HAP dan sedang dalam penanganan intensif.

Senada dengan hal tersebut, Satgas Pangan Polri melaporkan adanya tren penurunan jumlah provinsi yang mengalami kenaikan IPH. 

Brigjen Polisi Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, jumlah provinsi dengan kenaikan harga turun dari 26 provinsi pada akhir Februari menjadi 23 provinsi pada minggu pertama Maret 2026.

Penurunan ini diklaim sebagai dampak dari masifnya pengawasan. Tercatat sejak 5 Februari hingga 11 Maret, Satgas telah melakukan 47.217 kegiatan pemantauan. 

Langkah tegas pun diambil, mulai dari penerbitan 705 surat teguran, 1.494 koordinasi pengisian stok, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha dan izin edar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya