Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Pemerintah Didesak Awasi Harga Daging Kerbau Impor Jelang Lebaran

Andhika Prasetyo
09/3/2026 21:02
Pemerintah Didesak Awasi Harga Daging Kerbau Impor Jelang Lebaran
ilustrasi(Antara)

Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (Jappdi) meminta pemerintah tidak hanya mengawasi perdagangan daging sapi, tetapi juga daging kerbau impor yang beredar di pasar menjelang Idul Fitri 1447 H. Ketua Umum Jappdi Asnawi menilai pengawasan pemerintah terhadap harga pangan belum berjalan seimbang. Menurutnya, pedagang daging sapi sering mendapat tekanan ketika menjual di atas harga acuan, sementara harga daging kerbau impor yang jauh melampaui harga acuan pembelian justru tidak mendapat pengawasan ketat.

“Pemerintah tidak adil dalam melakukan pengawasan harga pangan, terutama daging sapi. Daging kerbau impor yang harganya sudah melambung dan melanggar peraturan Badan Pangan Nasional malah dibiarkan,” kata Asnawi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur harga acuan pembelian dan penjualan sejumlah komoditas pangan, termasuk daging sapi dan daging kerbau. Berdasarkan data Bapanas, harga rata-rata daging kerbau impor per 9 Maret 2026 mencapai Rp107.667 per kilogram, jauh di atas HAP yang ditetapkan sebesar Rp80.000 per kilogram. Menurut Asnawi, selisih tersebut menunjukkan harga daging kerbau sudah hampir 35 persen di atas HAP, sehingga seharusnya pemerintah melakukan intervensi pasar.

Namun, ia menilai langkah tersebut belum dilakukan meskipun kenaikan harga sudah terjadi jauh sebelum Ramadhan. Bahkan, harga rata-rata di Pulau Jawa sempat mencapai Rp120.000 per kilogram, atau sekitar 50 persen di atas HAP.

Asnawi menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah serta Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Pusat untuk menindak produsen atau distributor yang menjual di atas harga acuan.

“Mereka tidak dituduh sebagai kriminal seperti pedagang daging sapi yang menjual di atas HAP. Sebaliknya mereka dibiarkan berdagang. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Kuota Impor Daging 2026

Saat ini pemerintah menugaskan dua BUMN, yaitu PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan impor daging kerbau. Berdasarkan Neraca Komoditas 2026, total kuota impor daging mencapai 297.000 ton, terdiri dari:

  • 100.000 ton daging kerbau dari India,
  • 75.000 ton daging sapi dari Brasil,
  • 75.000 ton daging dari negara lain.

Kuota tersebut sebagian besar dialokasikan kepada BUMN, sementara perusahaan swasta hanya memperoleh jatah 30.000 ton, dan sekitar 17.000 ton dialokasikan untuk kebutuhan industri.

Selain itu, pemerintah juga memberikan jatah impor daging sapi sebesar 150.000 ton kepada Berdikari dan PPI dari Brasil serta negara lain. Kebijakan ini dinilai mengurangi porsi impor perusahaan swasta yang sebelumnya mencapai 180.000 ton pada tahun lalu, menjadi 30.000 ton pada tahun ini.

Harga Daging Sapi di Jabodetabek

Menanggapi klaim pemerintah bahwa harga daging sapi masih stabil dan berada dalam rentang HAP, Asnawi menilai kondisi tersebut mungkin berlaku di sejumlah daerah di luar Jabodetabek. Berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024, harga acuan daging sapi berada pada kisaran Rp130.000 per kilogram untuk paha depan dan Rp140.000 per kilogram untuk paha belakang. Namun, menurutnya, pedagang di wilayah Jabodetabek sulit menjual sesuai harga acuan tersebut.

“Di Jabodetabek sebenarnya sulit bagi pedagang menjual sesuai HAP. Karena itu sebagian pedagang menurunkan kualitas daging agar bisa menjual sesuai harga acuan,” tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya