Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLSEK Tambora Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang berinisial MF dan MRN yang melakukan pembacokan terhadap dua orang warga berinisial HR dan NUG di Jalan Pekapuran, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (29/10) lalu.
Diketahui, kedua pelaku pembacokan tersebut merupakan anggota gangster yang tengah mencari lawan dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor.
"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka motifnya hanya iseng mencari lawan kemudian melakukan konvoi di Minggu dini hari,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada awak media, Rabu (1/11).
Baca juga: Bocah Tewas tidak Wajar di Semarang Diduga Korban Kekerasan Seksual
Putra melanjutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan polisi yang memeriksa rekaman CCTV atau kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Beruntung kamera pengawas tersebut merekam aksi penganiayaan terhadap korban. Sehingga pihak penyidik pun dapat mengungkap pelaku pembacokan tersebut.
Putra mengatakan, pada saat itu para pelaku mengendarai sepeda motornya sambil membawa senjata tajam. Setibanya di TKP rombongan ini melakukan penyerangan ke warga menggunakan senjata tajam. Kemudian pihak kepolisian menangkap dua pelaku dan enam pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang.
Baca juga: FBI: Kejahatan Kekerasan Turun di AS Tahun 2022
“Berbekal dari rekaman CCTV, Polsek Tambora kemudian melakukan identifikasi. Pada hari Senin Polsek Tambora berhasil menangkap dua orang dari delapan orang pelaku. Dua orang yang ditangkap ini salah satunya adalah pelaku utama yang melakukan pembacokan korban,” jelas Putra.
Akibat perbuatan gangster tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan jari tangan dan kedua korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan Berat.
"Kedua tersangka kami kenalan pasal 351 tindak pidana penganiayaan dengan menyebabkan korban mengalami luka berat. Hasil tes urine terhadap dua tersangka ini negatif menggunakan narkotika,” ujarnya. (Z-10)
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Berdasarkan data UPTD PPA, sebanyak 13 orang merupakan perempuan. Sisanya 5 orang anak laki-laki dan 7 orang anak perempuan.
WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti kejahatan yang terus dilakukan oleh kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Sepanjang 2024 terdapat 31.947 kasus kekerasan dengan 27.658 kasus di antaranya dialami perempuan.
Polisi Ekuador menangkap empat tersangka terkait serangan bersenjata di arena sabung ayam di komunitas La Valencia, Provinsi Manabí, yang menewaskan sedikitnya 12 orang.
Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, mengecam deportasi lebih dari 200 migran Venezuela ke penjara mega di El Salvador, menyebutnya sebagai "penculikan."
Departemen Kehakiman AS ungkap rincian tambahan mengenai deportasi yang dilakukan pemerintahan Trump terhadap migran yang dituduh memiliki hubungan dengan geng Venezuela.
Gedung Putih membantah tuduhan mereka mengabaikan putusan hakim dalam deportasi 261 orang yang diduga anggota geng ke El Salvador.
Berdasarkan data yang dihimpun setidaknya ada 29 kelompok gengster di Kota Semarang yang tersebar di berbagai kawasan di Kota Semarang.
Puluhan remaja tersebut merupakan anggota gengster dari sejumlah kelompok geng hanya dapat pasrah ketika digiring dari ruang pemeriksaan ke aula oleh petugas Polrestabes Semarang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved