Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India, yakni NPS (36) dan KPS (57) yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan praktek meramal dan mengumpulkan donasi untuk mendapatkan uang di Indonesia.
"Telah di dapati dua orang asing berinisial KPS dan NPS asal India yang melakukan pelanggaran keimigriasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktek meramal melalui telapak tangan dan juga mengumpulkan donasi untuk mendapatkan uang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra dalam konferensi pers, Kamis (26/10).
Wahyu menjelaskan, penangkapan itu bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan meramal dan mengumpulkan donasi yang dilakukan WNA di wilayah Jakarta Barat.
Baca juga : 6 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, petugas imigrasi melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi dengan melakukan penyamaran (under cover) guna mengetahui dan mendapatkan para pelaku.
"Lalu pada hari Senin (17/10), petugas berhasil menangkap para pelaku, yakni KPS dan NPS di Jalan Mangga Besar 1, Taman Sari, Jakarta Barat. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan praktek meramal dan mengumpulkan donasi di sekitar wilayah tersebut," ujar Wahyu.
Berdasarkan pemeriksaan, Wahyu mengatakan, KPS mengaku bahwa dirinya dibantu oleh anaknya yaitu NPS untuk melancarkan aksi meramal dan meminta donasi tersebut. Target dari aksi mereka adalah para pemilik ataupun pengunjung toko di wilayah Mangga Besar 1.
Baca juga : Promosikan Properti di Bali, WN Rusia Dideportasi
Setelah itu, lanjut Wahyu, para WNA ini meminta bayaran atas jasa yang sudah diberikan dengan nominal yang bervariasi, tergantung kesepakatan mereka dengan para korban.
"Dari kedua orang asing tersebut, ditemukan beberapa barang bukti, diantaranya Paspor India atas nama KPS dan NPS, kemudian uang hasil meramal senila Rp 1,2 juta, lalu alat-alat untuk meramal berupa kartu nama dan kartu panduan untuk meramal, dan foto panti asuhan yang digunakan untuk mengumpulkan donasi," ucapnya.
Untuk diketahui, kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival pada 9 Oktober 2023 dan mendapatkan izin tinggal dengan masa berlaku 30 hari dengan maksud kedatangan untuk mencari uang di Indonesia.
Wahyu mengatakan, saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dikantor imigrasi. Kedua orang asing ini diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 122 Huruf a.
"Sehingga, kepada yang bersangkutan nantinya dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan juga penahanan," jelasnya. (Fik/Z-7)
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
 Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved