Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Petugas Imigrasi Tangkap Dua WNA Asal India Karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Ficky Ramadhan
26/10/2023 20:30
Petugas Imigrasi Tangkap Dua WNA Asal India Karena Penyalahgunaan Izin Tinggal
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India(MI/Ficky Ramadhan)

PETUGAS Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India, yakni NPS (36) dan KPS (57) yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan praktek meramal dan mengumpulkan donasi untuk mendapatkan uang di Indonesia.

"Telah di dapati dua orang asing berinisial KPS dan NPS asal India yang melakukan pelanggaran keimigriasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktek meramal melalui telapak tangan dan juga mengumpulkan donasi untuk mendapatkan uang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra dalam konferensi pers, Kamis (26/10).

Wahyu menjelaskan, penangkapan itu bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan meramal dan mengumpulkan donasi yang dilakukan WNA di wilayah Jakarta Barat.

Baca juga : 6 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, petugas imigrasi melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi dengan melakukan penyamaran (under cover) guna mengetahui dan mendapatkan para pelaku.

"Lalu pada hari Senin (17/10), petugas berhasil menangkap para pelaku, yakni KPS dan NPS di Jalan Mangga Besar 1, Taman Sari, Jakarta Barat. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan praktek meramal dan mengumpulkan donasi di sekitar wilayah tersebut," ujar Wahyu.

Berdasarkan pemeriksaan, Wahyu mengatakan, KPS mengaku bahwa dirinya dibantu oleh anaknya yaitu NPS untuk melancarkan aksi meramal dan meminta donasi tersebut. Target dari aksi mereka adalah para pemilik ataupun pengunjung toko di wilayah Mangga Besar 1.

Baca juga : Promosikan Properti di Bali, WN Rusia Dideportasi

Setelah itu, lanjut Wahyu, para WNA ini meminta bayaran atas jasa yang sudah diberikan dengan nominal yang bervariasi, tergantung kesepakatan mereka dengan para korban.

"Dari kedua orang asing tersebut, ditemukan beberapa barang bukti, diantaranya Paspor India atas nama KPS dan NPS, kemudian uang hasil meramal senila Rp 1,2 juta, lalu alat-alat untuk meramal berupa kartu nama dan kartu panduan untuk meramal, dan foto panti asuhan yang digunakan untuk mengumpulkan donasi," ucapnya.

Untuk diketahui, kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival pada 9 Oktober 2023 dan mendapatkan izin tinggal dengan masa berlaku 30 hari dengan maksud kedatangan untuk mencari uang di Indonesia.

Wahyu mengatakan, saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dikantor imigrasi. Kedua orang asing ini diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 122 Huruf a.

"Sehingga, kepada yang bersangkutan nantinya dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan juga penahanan," jelasnya. (Fik/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya