Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PETUGAS Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India, yakni NPS (36) dan KPS (57) yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal
PEMERINTAH Indonesia terus memperluas penerapan kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk menggiatkan lagi sektor pariwisata.
Tiga PLBN itu ialah Motaain, PLBN Wini dan PLBN Motamasi
Keduanya terancam dideportasi karena dilaporkan telah melanggar norma dan etika.
Imigrasi Bali mendeportasi dua WNA. Satu karena overstay dan satu lagi mennyalahgunakan izin tinggal.
Dalam ketentuan tersebut diatur pula penambahan 11 negara subjek visa on arrival
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia dilakukan berdasarkan evaluasi dan berbagai pertimbangan.
Ia hanya mengatakan dari hasil pemeriksaan awal diketahui uang Rp500 ribu tersebut memang harus dibayar pelaku untuk biaya Visa on Arrival.
Peningkatan pendapatan negara dari layanan keimigrasian ini dipengaruhi secara signifikan oleh kebijakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) kepada 86 Negara.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved