Imigrasi Sumbang Lebih dari Rp3 Triliun ke Pendapatan Negara Pada Kuartal III-2022

Mediaindonesia.com
26/10/2022 16:24
Imigrasi Sumbang Lebih dari Rp3 Triliun ke Pendapatan Negara Pada Kuartal III-2022
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana(Dok. Ditjen Imigrasi)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi menyetorkan penerimaan negara sebesar Rp3.033.770.445.101 hingga awal Oktober 2022, dengan penerimaan dari layanan visa (termasuk di dalamnya Visa Kunjungan Saat Kedatangan) sebesar Rp1,2 Triliun. Penerimaan negara dari Visa on Arrival di Bali saja mencapai 
Rp487.030.718.200 dalam enam bulan terakhir.

Peningkatan pendapatan negara dari layanan keimigrasian ini dipengaruhi secara signifikan oleh kebijakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) kepada 86 Negara.

“Seiring dengan melandainya Pandemi Covid-19, Ditjen Imigrasi melakukan terobosan-terobosan kebijakan keimigrasian, antara lain kebijakan Visa on Arrival yang efektif menarik wisatawan mancanegara untuk berlibur di Indonesia. Tak hanya itu, kebijakan visa yang kami keluarkan diproyeksikan akan mendorong Orang Asing yang potensial untuk berkontribusi secara ekonomi,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Bali dalam keterangannya.

Kebijakan visa dalam rangka mendukung sektor pariwisata dan pembangunan masyarakat pada 2022 dilakukan secara bertahap. 

Pada 6 Maret 2022, diterbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 yang memberikan Visa on Arrival kepada 23 Negara. Kini, Visa on Arrival dapat diajukan oleh pemegang paspor dari 86 negara pasca diterbitkannya Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022. 

Dalam surat edaran terbaru juga disampaikan pembukaan 15 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)  Bandar Udara, 91 TPI Pelabuhan Laut, dan 12 Pos Lintas Batas.

Baca juga : Imigrasi Sediakan Jalur Khusus untuk Delegasi G20

Menjelang pelaksanaan KTT G20, Ditjen Imigrasi secara resmi meluncurkan second home visa melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 yang terbit pada 25 Oktober 2022.

“Kebijakan Visa Rumah Kedua memungkinkan investor, wisatawan mancanegara, calon investor, pebisnis global dan miliarder dunia untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun. Dengan kebijakan yang baru ini, diperkirakan realisasi PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi kedepan akan semakin meningkat. Saat ini kita sudah mencapai 151% dari target, tentunya pencapaian ini berdampak terhadap pemulihan ekonomi,” tutur Widodo.

Persentase pencapaian target PNBP tersebut, lanjutnya, bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan presentase penerimaan negara dari Imigrasi sebelum Pandemi Covid-19. 

Pada 2017, realisasi PNBP Ditjen Imigrasi adalah Rp1,8 Triliun (108%), sedangkan pada 2018 mencapai Rp2,1 Triliun (111%). Tepat sebelum pandemi dimulai, Imigrasi mencetak angka penerimaan sebesar Rp2,5 Triliun (127%) hingga akhir 2019. 

“Lalu masuklah kita pada masa Pandemi Covid-19, di mana pendapatan negara dari Imigrasi hanya memenuhi 74% target pada 2020 dan 54% di tahun 2021. Alhamdulillah, sekarang kita sudah berangsur bangkit,” tandasnya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya