Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENUNDAAN penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% disebut sebagai langkah yang baik. Itu juga dianggap menunjukkan keberpihakan negara kepada rakyat, terutama mereka yang ekonominya masih dalam kesusahan.
"Itu menunjukkan keberpihakan negara pada rakyatnya yang belum sepenuhnya pulih dari keterpurukan ekonomi. Terlebih gejala pelemahan daya beli masyarakat juga semakin kuat," ujar Manajer Riset Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi saat dihubungi, Rabu (27/11).
Penundaan penaikan tarif PPN, atau bahkan mengurangi besarannya dipandang dapat menjadi stimulus bagi perekonomian dalam negeri. Hal tersebut dapat mendongkrak daya beli masyarakat lantaran harga-harga barang dan jasa bakal terjangkau.
Pada akhirnya, imbuh Badiul, hal itu akan mengerek angka pertumbuhan ekonomi lantaran konsumsi masyarakat merupakan motor utama perekonomian Indonesia. Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga berpeluang untuk bergeliat lantaran biaya produksi terjangkau.
"Penundaan kebijakan rencana kenaikan PPN 11% ke 12% harus dibarengi dengan efisiensi belanja pemerintah, misalnya melakukan review kebijakan program/kegiatan yang tidak berkontribusi langsung ke perbaikan ekonomi. Termasuk melakukan review kebijakan banyaknya penambahan kementerian/lembaga yang menambah beban APBN," jelasnya.
Menahan tarif PPN di angka 11% juga dinilai sebagai pilihan yang realistis. Hanya, jangan pula itu dijadikan dalih bagi pemerintah untuk menambah dan memperbesar jumlah utang. Alih-alih menambah utang, pemerintah dapat mengupayakan stabilitas moneter dan fiskal.
Kebijakan alternatif untuk meringankan beban masyarakat tanpa mengorbankan pendapatan negara mesti dilakukan. Itu termasuk memperluas cakupan barang dan jasa yang dengan tarif PPN 0%. Atau setidaknya, kata Badiul, menambah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Lebih lanjut, pemerintah juga semestinya terus mengupayakan pemajakan, bukan melalui penaikan tarif, melainkan mengoptimalisasi pajak dari sektor digital dan sumber daya alam yang selama ini masih jauh dari optimal.
"Termasuk penegakan hukum, selama ini Indonesia masih lemah dalam penegakan hukum. Melakukan pengetatan pengawasan tax avoidance dan tax evasion. Lalu penyesuaian tarif atau kebijakan progresif yang tidak membebani sektor produktif," pungkas Badiul.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia periode 2003-2008 Burhanuddin Abdullah menyebutkan telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menunda penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. Dia bahkan mendorong Kepala Negara untuk mengembalikan tarif PPN ke angka 10%.
Hal itu ia sampaikan ketika menjadi pembicara pada diskusi panel bertajuk Menuju Indonesia Emas: Perspektif Partai Gerindra dalam Mewujudkan Visi Kebangsaan di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (26/11).
“Saya pernah menyarankan ke Pak Prabowo, supaya jangan dinaikan PPN itu, sudah lah 11%, atau kalau mungkin jadi 10% untuk memberikan break dulu kepada masyarakat, break dari kesulitan hidup ini. Katakan lah satu atau dua tahun, baru kita pikirkan kembali,” ujarnya. (Mir/M-3)
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Sampai saat ini tapping box sudah terpasang sebanyak 185 unit.
Tiga sektor pajak daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet
Menjelang akhir tahun, penerimaan pajak daerah sudah melampaui target
Perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat mengembalikan uang kerugian negara pada kasus pengemplangan perpajakan sebesar Rp 3,196 miliar dari dua terdakwa.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada awal September mengumumkan akan kembali memungut PPN atas barang dan jasa digital.
Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya seperti sekolah negeri, tidak akan dikenakan tarif PPN
Pengenaan PPN akan menambah beban pada sekolah sebagai satuan pendidikan yang harus mandiri secara finansial meskipun berorientasi nirlaba.
"Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,"
PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Jateng menyerahkan tersangka ke Kejari Cilacap pada Senin (18/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved