Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ORANG asing kini bisa hadiri pertemuan bisnis dengan visa on arrival (VoA) atau Bebas Visa Kunjungan (BVK). Hal ini diatur dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0700.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 14 September 2022 yang mulai berlaku efektif pada Kamis, 15 September 2022.
Dalam ketentuan tersebut diatur pula penambahan 11 negara subjek visa on arrival sebagai berikut: Albania, Andorra, Chile, Ekuador, Islandia, Liechtenstein, Palestina, San Marino, Suriname, Uzbekistan, dan Vatikan. Sementara itu, subjek fasilitas bebas visa Kunjungan tetap terdiri dari sembilan negara yang merupakan anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.
“Betul, dalam Surat Edaran yang terbaru ada penambahan 11 negara subjek VoA selain penambahan jenis kegiatan yang diizinkan menggunakan fasilitas BVK dan VoA. Di antaranya adalah kunjungan wisata; tugas pemerintahan; pembicaraan bisnis; pembelian barang; kunjungan rapat; atau transit,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh lewat keterangan resmi, Selasa (20/9)
Lebih lanjut Achmad menjelaskan bahwa ada perubahan dalam hal Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang menyediakan fasilitas BVK dan VoA.
“Harus diperhatikan bahwa ada perubahan TPI yang menyediakan fasilitas baik BVK maupun VoA, terutama TPI Udara. Ada beberapa penambahan TPI, namun ada pula yang di ketentuan terdahulu masih menyediakan fasilitas BVK atau VoA tapi sekarang tidak lagi. Beberapa di antaranya itu Bandara Adisumarmo – Surakarta; Raja Haji Fi Sabilillah – Tanjung Pinang; Sultan Mahmud Badaruddin II – Palembang; Syamsuddin Noor – Banjarmasin," paparnya.
Untuk memperoleh BVK atau VoA, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; serta bukti pembayaran untuk pengajuan VoA.
“Tarif VoA masih sebesar Rp500.000. Demikian pula perpanjangannya. Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang hanya satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin tinggal tersebut tidak dapat dialihstatuskan maupun dikonversi ke jenis izin tinggal yang lain,” pungkas Achmad. (OL-8)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II.
Seluruh WNA yang diamankan terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber.
PENTAGON di bawah Donald Trump menginstruksikan sekitar 1.500 personel militer aktif yang bermarkas di Alaska untuk bersiaga menghadapi kemungkinan penugasan ke Minnesota,
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Silmy Karim menegaskan bahwa kehadiran fungsi keimigrasian di pusat ekonomi seperti IWIP sangat strategis.
Kemenimipas melakukan evaluasi atas sejumlah kendala yang masih dihadapi sepanjang 2025, baik dalam aspek pelayanan, koordinasi, maupun adaptasi kelembagaan.
Imigrasi memperketat pengawasan keimigrasian di kawasan industri dan pertambangan yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA). Operasi ini menyasar sejumlah lokasi, termasuk di PT IMIP
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved