Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Indonesia terus memperluas penerapan kebijakan Visa on Arrival (VoA). Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Prof. Widodo Ekatjahjana telah menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019, yang ditetapkan pada 27 April 2022.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM ketika berkunjung ke Bali pada tanggal 21 April 2022 saat menghadiri rapat GPDRR. Saat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan komitmennya untuk mendukung pemulihan pariwisata di Bali yang mengalami keterpurukan selamA dua tahun terakhir.
Terdapat sembilan negara subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Untuk subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) atau VOA Khusus Wisata meningkat dari 43 menjadi 60 negara antara lain Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kroasia, Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.
Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 28 April 2022. Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 24 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk. "Untuk saat ini ada sembilan bandara, sebelas pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," ungkap Kakanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi, Sabtu (30/4).
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
"Dengan adanya kebijakan ini akan memudahkan para peserta maupun delegasi yang akan mengikuti event-event internasional yang diselenggarakan di Bali. Tahun 2022 ini akan ada dua konferensi tingkat internasional di Bali yaitu tanggal 23-28 Mei konferensi GPDRR dan KTT G20. BVKKW dan VKSKKW dapat digunakan oleh asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Untuk kegiatan yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan tentunya harus disertai juga dengan undangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi Indonesia," tambah Jamaruli
Tarif VKSKKW sebesar Rp500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Jamaruli Manihuruk juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimirasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
"Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," pungkas Jamaruli.
Jamaruli menyambut baik kebijakan pembukaan bebas visa kunjungan bagi negara di Asia Tenggara dan perluasan visa on arrival khusus wisata bagi 60 negara. Kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival ini akan memudahkan wisman yang akan berkunjung ke Bali. Dengan kemudahan tersebut diharapkan akan menambah jumlah wisman yang berkunjung ke Bali. Sehingga dengan wisman yang semakin banyak datang ke Bali akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian masyarakat Bali apalagi saat ini akan banyak event Internasional yang akan diselenggarakan di Bali seperti GPDRR dan G20�, jelas Jamaruli. (OL-13)
Baca Juga: Bujukan Babinsa 1603 Luluhkan Anak-anak di Sikka Mau Divaksin Covid-19
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
(KPK) mendalami peran Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ia hanya mengatakan dari hasil pemeriksaan awal diketahui uang Rp500 ribu tersebut memang harus dibayar pelaku untuk biaya Visa on Arrival.
PETUGAS Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India, yakni NPS (36) dan KPS (57) yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal
Imigrasi Bali mendeportasi dua WNA. Satu karena overstay dan satu lagi mennyalahgunakan izin tinggal.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia dilakukan berdasarkan evaluasi dan berbagai pertimbangan.
Keduanya terancam dideportasi karena dilaporkan telah melanggar norma dan etika.
Peningkatan pendapatan negara dari layanan keimigrasian ini dipengaruhi secara signifikan oleh kebijakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) kepada 86 Negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved