Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KETUA Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Supardi Kendi Budiardjo dan istrinya, Nurlela, dinyatakan bersalah karena menggunakan surat-surat tanah yang isinya palsu untuk mengeklaim kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat, milik PT Sedayu Sejahtera Abadi yang telah bersertifikat.
Dalam sidang pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 26/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt dan Nomor 27/Pid.B/PN.Jkt.Brt, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menyatakan terdakwa pasangan suami istri (pasutri) ini bersalah, Selasa (3/10). Keduanya pun divonis dua tahun bui.
Dalam fakta persidangan, menurut kuasa hukum pelapor, Marsetyo Mahatmanto, telah terbukti secara meyakinkan bahwa PT Sedayu Sejahtera Abadi memiliki alas hak kepemilikan yang kuat. Ini dibuktikan berdasarkan kepemilikan SHGB Nomor 1633/Cengkareng Timur yang didukung dokumen-dokumen lainnya yang sudah diungkapkan di persidangan.
"Bahwa pada akhirnya setelah diuji dalam persidangan terbukti dokumen-dokumen yang digunakan oleh terdakwa palsu dan tidak benar. Semua sudah terungkap dalam persidangan. Terdakwa selalu memberikan pernyataan di media-media sosial berani adu data, tapi faktanya data yang mereka sajikan setelah diuji dalam persidangan terbukti semuanya palsu,” kata Marsetyo melalui keterangannya, Sabtu (7/10).
Marsetyo menambahkan, selama ini pihak terdakwa selalu membuat isu liar seakan-akan dikriminalisasi dan hanya untuk meyakinkan semua pihak bahwa mereka tidak bersalah.
“Kita ini negara hukum, data dan fakta semua sudah diuji dan diperiksa dalam persidangan. Semua sudah terungkap dalam persidangan, jadi pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh terdakwa terbukti seluruhnya sesat.”
Baca juga: Bantah Jadi Mafia Tanah, PT SSA Klaim Duduki Tanah yang Sah
Ia membeberkan, girik yang mereka gunakan seluruhnya tidak terdaftar di kantor kelurahan setempat. Selain itu, terang dia, ada surat keterangan nomor 66/1.711.1 tertanggal 27 Desember 2004 yang dikeluarkan dan terdapat tanda tangan mantan Lurah Cengkareng Timur bernama Enny Rohaeny. Realitasnya, tanda tangan lurah tersebut dipalsukan dan hal ini diakui sendiri oleh mantan lurah tersebut.
“Ada juga surat keterangan nomor 66/1.711.13 tertanggal 13 November 1995 yang mana dalam surat tersebut terdapat tanda tangan Lurah Cengkareng Timur bernama A Ghani HA Hamid. Padahal lurah itu belum menjabat pada periode tahun tersebut. Jadi semua kebohongan-kebohongan ini terungkap seluruhnya dalam persidangan,” tukas Marsetyo.
Dengan demikian, imbuhnya, hal ini membuktikan seluruh pernyataan dari terdakwa yang merupakan Ketua FKMTI hanya dramatisasi dan menggiring opini seakan-akan para terdakwa merupakan korban yang dikriminalisasi. (RO/J-2)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
DINAS Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencatat sebanyak 951 kasus kebakaran terjadi di Jakarta sejak tanggal 1 Januari 2025 hingga 20 Juli 2025.
POS pengamanan yang dibangun di lokasi Fasilitas Umum (Fasum) Taman Segitiga Blok C-1, RW 09, perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat diklaim dibangun oleh PT. Taman Kedoya Barafasusasaa
WARGA perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat memprotes fasilitas umum (fasum) Taman Segitiga Blok C-1 di perusahaan tersebut telah dibangun pos pengamanan.
Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin mengatakan bahwa peristiwa kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga pada pukul 14.40 WIB.
Peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram @pokdarkamtibmas_cakungbarat yang memperlihatkan dua kelompok remaja saling melempar bom molotov dan menggunakan senjata tajam.
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved