Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Kerahkan 100 Personel Jaga Proses Pengosongan Hotel Sultan

Khoerun Nadif Rahmat
04/10/2023 11:06
Polisi Kerahkan 100 Personel Jaga Proses Pengosongan Hotel Sultan
Aktifitas Hotel Sultan, di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2023).(MI/RAMDANI)

POLISI mengerahkan sebanyak 100 personel untuk mengamankan proses pengosongan lahan Hotel Sultan yang dilakukan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

"Ada kita siapkan pengamanan, sementata 1 SSK (100 personel)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Rabu (4/10).

Komarudin menjelaskan pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan saat proses pengosongan lahan dilakukan PPK GBK.

Baca juga: Pakar: Pembaruan HGB Hotel Sultan Tak Perlu Ijin Setneg

"Kami siapkan konsep pengamanannya itu kegiatan dari GBK untuk memasang patok atau pelang di sana. Tentunya, kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut," ujar dia.

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengaku akan mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan pihak manajemen bahwa tenggat waktu untuk pengosongan telah berakhir. Bentuk peringatan akan berupa pemasangan spanduk di kawasan Blok 15 (lokasi Hotel Sultan).

"Hari ini, kami datang ke sini untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023. Jadi, kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini. Kami juga memasang sejumlah spanduk pemberitahuan bahwa lahan Blok 15 merupakan barang milik negara untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara," kata Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo dalam keterangannya, Rabu (4/10).

Baca juga: Melanjutkan Kemeriahan 17an dengan Menu Nusantara di Hotel Sultan

Rakhmadi mengaku pihaknya telah bersurat kepada PT Indobuildck supaya mengosongkan lahan karena hak guna bangunan telah berakhir. Ia menambahkan, pemerintah juga telah berencana mengembangkan kawasan GBK sebagai kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional.

"Area Blok 15 di mana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27 Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," sebutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, mengaku pihaknya terkejut saat menerima informasi pihak PPKGBK mendesak untuk mengosongkan Hotel Sultan.

“Saya kaget dan heran. Kok PPKGBK tidak mengirim pemberitahuan resmi. Saya justru tahu dari informasi media,” kata Amir Syamsudin. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya