Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
ANGGOTA Polda Metro Jaya berinisial S yang terlibat penganiayaan terduga pelaku narkoba berinisial DK tertangkap. S sempat buron saat delapan anggota lain yang terlibat berhasil ditangkap.
"Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)" kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah, Senin (28/8).
Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap S di Kota Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan informasi, S berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). "Ditangkap di Bandung," ujar Ipik.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Tiktokers Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Ipik tak menjelaskan detail kronologi penangkapan S. Dia juga belum memastikan apakah S sudah ditahan atau belum.
Sebelumnya, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK, 38 diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca juga: Polda Metro Jaya Diskusikan Sistem Ganjil-Genap Berlaku 24 Jam
Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, S, dan satu anggota yang dikembalikan ke Propam Polda Metro Jaya tak disebutkan inisialnya. S kala itu masih dalam proses pencarian.
"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 28 Juli 2023.
Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Guna mendalami perbuatan terkait melawan hukum.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh telah ditahan. Ketujuh anggota itu terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik. Satu orang yang tak disebutkan inisialnya dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang masih DPO (S)," kata Hengki.
Ketujuh anggota telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Namun, Polda Metro belum merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan hingga mengakibatkan terduga pelaku narkoba tersebut meninggal dunia. Hengki baru mengatakan para anggota itu melakukan kekerasan terhadap DK.
"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelasnya.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia. (Z-3)
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh tim intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, didukung oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung serta personel Brimob Polda Lampung.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved