Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta pada Kamis, 3 Agustus 2023 karena pemeliharaan jaringan.
Melalui akun media sosial resminya, @TMCPoldaMetro, Dirlantas Polda Metro Jaya meminta maaf terkait peniadaan layanan hari ini yang biasanya dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di lima lokasi.
"Mohon maaf untuk sementara pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta sedang dalam perbaikan (maintenance). Untuk informasi lebih lanjut akan diinformasikan kembali," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi M Latif Usman dikutip dari akun @TMCPoldaMetro, Kamis (3/8).
Baca juga : Survei: Bikin SIM Pelayanan Polri yang Paling Merepotkan
Polda menyampaikan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada Kamis (3/8) ini diberikan dispensasi untuk mengurus pada hari berikutnya.
Berikut info biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (Ant/Z-4)
Syarat utama dalam penerbitan SIM yaitu calon pengendara harus dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani.
Masyarakat yang hendak membuat SIM harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Korlantas Polri mewajibkan pembuat SIM wajib memiliki sertifikat verifikasi sekolah mengemudi. Simak alasannya berikut!
Dengan diwajibkannya sertifikat mengemudi, pengamat meminta kepolisian menggratiskan biaya pembuatan SIM.
POLDA Metro Jaya menjelaskan soal syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon untuk memiliki sertifikat mengemudi.
POLRI memberikan alasan peraturan menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM). Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved