Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter tidak wajib dibangun.
Menurutnya pengolahan sampah menjadi energi listrik ini masuk dalam program strategis nasional (PSN) pemerintahan Presiden Joko Widodo yang didetailkan dalam peraturan daerah (perda).
"Memang kalau secara regulasi dalam perda itu tidak menyebutkan bahwa kewajiban membangun ITF," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (2/8).
Baca juga: DLH Sebut Tipping Fee Jadi Pertimbangan Utama Pembatalan PSN ITF Sunter
Asep merinci, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan Pemprov DKI untuk memberikan biaya layanan pengelolaan sampah bagi pihak yang membangun fasilitas pengolahan sampah.
Dari perda ini, Pemprov DKI saat itu menugaskan BUMD untuk membangun ITF bersama investor yang salah satunya berlokasi di Sunter, Jakarta Utara. Sampai akhirnya, anggaran modal awal ITF Sunter dalam APBD 2023 dibatalkan.
Baca juga: Eceng Gondok Jadi Masalah, 2.600 Meter Kubik sudah Diangkut dari Waduk Pluit
"Perda 4 hanya dituliskan adanya biaya layanan pengelolaan sampah untuk pihak yang membangun pengelolaan sampah. Nah terus munculah Pergub penugasan, penugasan itulah yang kemudian menjadi dasar untuk Jakpro kemudian Sarana Jaya untuk membangun ITF," ujar Asep.
Adapun saat ini, pihaknya tengah fokus mengembangkan pengolahan sampah dengan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai sarana pengolahan sampah Jakarta yang dirasa lebih efisien dari segi anggaran.
RDF pertama telah beroperasi di lokasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Selanjutnya, Pemprov DKI berencana kembali membangun 2 RDF di Rorotan di Jakarta Utara dan Pegadungan di Jakarta Barat.
"RDF dan ITF itu kan sarana untuk pengelolaan sampah, harus dipahami seperti itu bahwa poinnya memang dari Pemprov DKI bagaimana sampah itu terkelola dengan baik," tutur dia. (Far/Z-7)
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan eco kurban atau ramah lingkungan dalam Hari Raya Idul Adha yang jatuh hari ini, Jumat (31/7).
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DLH DKI Jakarta Rahmawati mengatakan masih melakukan pengawasan terhadap implementasi Pergub Nomor 142 tahun 2018. Implementasi pergub itu berjalan baik
Prasetio menginginkan TKD ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berperan langsung dalam penanganan covid-19 dikembalikan 100%
Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali melakukan penutupan saluran outlet air limbah pabrik farmasi di Jakarta Utara, yaitu PT B pada Selasa (30/11).
DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengangkut sebanyak 2,1 ton sampah medis di berbagai wilayah Ibu Kota sepanjang tahun 2021.
APBD Jawa Barat 2024 akan difokuskan pada pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur
Pemkot dan DPRD Kota Bandung berhasil enyelesaikan rancangan APBD sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dana CSR sebagai kewajiban moral perusahaan sangat membantu pembangunan di Jabar. Sebab dana APBD tidak akan bisa mencukupi seluruh kebutuhan masyarakat.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Solusi defisit keuangan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Sulteng bisa dengan cara mengajukan klaim kepada pemerintah provinsi untuk pelaksanaan pembiayaan kesehatan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved