Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dinas LH Tegaskan ITF tidak Wajib Didirikan

Mohamad Farhan Zhuhri
02/8/2023 22:26
Dinas LH Tegaskan ITF tidak Wajib Didirikan
Pengerjaan alat berat di lahan proyek pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara(Antara )

KEPALA Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter tidak wajib dibangun.

Menurutnya pengolahan sampah menjadi energi listrik ini masuk dalam program strategis nasional (PSN) pemerintahan Presiden Joko Widodo yang didetailkan dalam peraturan daerah (perda).

"Memang kalau secara regulasi dalam perda itu tidak menyebutkan bahwa kewajiban membangun ITF," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (2/8).

Baca juga: DLH Sebut Tipping Fee Jadi Pertimbangan Utama Pembatalan PSN ITF Sunter

Asep merinci, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan Pemprov DKI untuk memberikan biaya layanan pengelolaan sampah bagi pihak yang membangun fasilitas pengolahan sampah.

Dari perda ini, Pemprov DKI saat itu menugaskan BUMD untuk membangun ITF bersama investor yang salah satunya berlokasi di Sunter, Jakarta Utara. Sampai akhirnya, anggaran modal awal ITF Sunter dalam APBD 2023 dibatalkan.

Baca juga: Eceng Gondok Jadi Masalah, 2.600 Meter Kubik sudah Diangkut dari Waduk Pluit

"Perda 4 hanya dituliskan adanya biaya layanan pengelolaan sampah untuk pihak yang membangun pengelolaan sampah. Nah terus munculah Pergub penugasan, penugasan itulah yang kemudian menjadi dasar untuk Jakpro kemudian Sarana Jaya untuk membangun ITF," ujar Asep.

Adapun saat ini, pihaknya tengah fokus mengembangkan pengolahan sampah dengan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai sarana pengolahan sampah Jakarta yang dirasa lebih efisien dari segi anggaran.

RDF pertama telah beroperasi di lokasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Selanjutnya, Pemprov DKI berencana kembali membangun 2 RDF di Rorotan di Jakarta Utara dan Pegadungan di Jakarta Barat.

"RDF dan ITF itu kan sarana untuk pengelolaan sampah, harus dipahami seperti itu bahwa poinnya memang dari Pemprov DKI bagaimana sampah itu terkelola dengan baik," tutur dia. (Far/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya