Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

5 Kali Koreksi BAP, Panji Gumilang masih Diperiksa sebagai Tersangka

Khoerun Nadif Rahmat
01/8/2023 22:21
5 Kali Koreksi BAP, Panji Gumilang masih Diperiksa sebagai Tersangka
Panji Gumilang(MI/Sumaryanto Bronto )

POLRI belum melakukan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani menyebutkan Panji saat ini pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani (1/8).

Baca juga: Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama Islam

Dalam proses pemeriksaan tersebut, lanjut dia, Djuhandani mengatakan bahwa Panji sempat mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.

"Kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," sebutnya.

Baca juga: Puji Pimpinan Al-Zaytun, MUI Tasikmalaya Copot KH Ate Mushodiq sebagai Ketua

Saat ini, dijelaskan Djuhandani, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Panji setelah status ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," sebut Djuhandani.

"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detail lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," imbuhnya

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya