Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama Islam

Khoerun Nadif Rahmat
01/8/2023 22:05
Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama Islam
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah).(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA )

POLRI secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandi, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Baca juga: Puji Pimpinan Al-Zaytun, MUI Tasikmalaya Copot KH Ate Mushodiq sebagai Ketua

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Polisi Perlu Cermat Tangani Kasus Panji Gumilang

Oleh karena itu, Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya lantas menyusun surat perintah penangkapan Panji.

"Saat ini PG menjalani pemeriksaan lanjut sebagai tersangka," pungkasnya.

Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya