Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
GUNA terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan upaya memberikan edukasi pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang KA, Jumat (29/7) dan Minggu (31/7), Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan komunitas pencinta kereta api melaksanakan sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebidang.
Pada Jumat (29/7), sosialisasi dilaksanakan di perlintasan JPL 30 Stasiun Pasar Senen. Sementara pada Minggu (31/7), Sosialisasi dilaksanakan di perlintasan JPL 18 Stasiun Pasar Minggu. Sosialisasi ini dipimpin oleh Deputy EVP Bidang Teknis dan Operasional Daop 1 Jakarta Suharjono.
PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan masih adanya kejadian kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang maupun yang membuat perlintasan liar karena dapat membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan itu sendiri. Sepanjang 2023, mulai Januari hingga akhir Juli, terdapat sebanyak 122 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api.
Baca juga: Enam Tewas Akibat Minibus Tertabrak Kereta Api
"Dari kejadian tersebut, 81 kejadian melibatkan pejalan kaki, 21 motor, 10 mobil, dan sisanya merupakan material maupun hewan," kata Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangan resminya, Senin (31/7).
Melalui sosialisasi ini, PT KAI Daop 1 Jakarta berharap semoga kedepannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan. KAI Daop 1 Jak senantiasa tegas mengimbau para pengguna jalan raya yang akan melalui perlintasan sebidang KA agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu serta aturan yang ada, serta tidak membuat perlintasan liar.
Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.
Baca juga: Kecelakaan Kereta dan Mobil, Dua Korban Selamat
Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi 'Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api'.
Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296.
Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. (Z-6)
Dengan penambahan ini, kapasitas angkut meningkat sekitar 67 persen, dari 1.800 TEUs per bulan menjadi 3.000 TEUs per bulan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan terdapat 69 perjalanan KA yang mendapatkan diskon tiket promo ini di wilayah Daop 4 Semarang.
Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang.
Di wilayah Daop 4 Semarang sendiri terdapat tiga depo lokomotif, yakni Depo Lokomotif Semarang Poncol, Cepu, dan Tegal, serta satu depo kereta di Semarang Poncol.
Program Motis Angkutan Lebaran 2026 telah dibuka pendaftarannya mulai Minggu, 1 Maret hingga 29 Maret 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan menghadapi bertambahnya frekuensi perjalanan KA dan pelanggan selama masa angkutan Lebaran.
Hilangnya mata kucing membuat pengendara kesulitan memvisualisasikan batas jalur dari kejauhan.
Simak panduan lengkap tips berkendara aman di musim hujan. Pelajari teknik menghindari aquaplaning dan persiapan kendaraan agar tetap selamat di jalan.
Dalam Diklat tersebut Astra Cipali menghadirkan pakar keselamatan berkendara, Sony Susmana.
UPAYA menekan tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar kembali mendapat sorotan melalui kegiatan edukasi keselamatan berkendara di SMAN 6 Kota Depok, Kamis (20/11).
Kilatan strobo dan suara sirine bisa menyilaukan, membuat orang kehilangan fokus, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi ketika visibilitas rendah.
"Anggota yang dilibatkan dari TNI-Polri. Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved