Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
GUNA terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan upaya memberikan edukasi pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang KA, Jumat (29/7) dan Minggu (31/7), Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan komunitas pencinta kereta api melaksanakan sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebidang.
Pada Jumat (29/7), sosialisasi dilaksanakan di perlintasan JPL 30 Stasiun Pasar Senen. Sementara pada Minggu (31/7), Sosialisasi dilaksanakan di perlintasan JPL 18 Stasiun Pasar Minggu. Sosialisasi ini dipimpin oleh Deputy EVP Bidang Teknis dan Operasional Daop 1 Jakarta Suharjono.
PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan masih adanya kejadian kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang maupun yang membuat perlintasan liar karena dapat membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan itu sendiri. Sepanjang 2023, mulai Januari hingga akhir Juli, terdapat sebanyak 122 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api.
Baca juga: Enam Tewas Akibat Minibus Tertabrak Kereta Api
"Dari kejadian tersebut, 81 kejadian melibatkan pejalan kaki, 21 motor, 10 mobil, dan sisanya merupakan material maupun hewan," kata Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangan resminya, Senin (31/7).
Melalui sosialisasi ini, PT KAI Daop 1 Jakarta berharap semoga kedepannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan. KAI Daop 1 Jak senantiasa tegas mengimbau para pengguna jalan raya yang akan melalui perlintasan sebidang KA agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu serta aturan yang ada, serta tidak membuat perlintasan liar.
Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.
Baca juga: Kecelakaan Kereta dan Mobil, Dua Korban Selamat
Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi 'Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api'.
Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296.
Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. (Z-6)
Kebutuhan kereta api di Tanah Air terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan jalur yang menghubungkan pusat-pusat ekonomi baru.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat sebanyak 2.005.761 orang menggunakan layanan kereta api selama masa libur sekolah, periode 20 Juni hingga 15 Juli 2025.
Jumlah pelanggan KA jarak jauh Daop 6 Yogyakarta pada semester 1 Tahun 2025 tumbuh 3% dari periode yang sama di tahun sebelumnya yang mengangkut sebanyak 3.122.422 penumpang.
Beragam profesi di dunia kereta api diperkenalkan langsung oleh tim KAI, mulai dari masinis, kondektur, teknisi, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), hingga petugas loket.
Dengan demikian, sampai dengan periode tersebut masih menyisakan sekitar 12 lokasi perlintasan yang belum ditutup dari target 40 lokasi perlintasan liar yang akan ditutup pada 2025.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara (Sumut) kenaikan penumpang di libur panjang Tahun Baru Islam 1447 H yakni Kamis (26/6) hingga Sabtu (28/6).
"Anggota yang dilibatkan dari TNI-Polri. Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,"
POLDA Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025. Operasi ini digelar selama dua pekan, mulai hari ini, 10 Februari hingga 23 Februari 2025
KECELAKAAN di gerbang tol Ciawi membuat banyak pihak menyoroti sistem keselamatan berkendara di Tanah Air, khususnya sistem keselamatan di jalan tol.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen inDrive untuk meningkatkan kualitas keselamatan di jalan raya serta memberikan edukasi penting kepada para pengemudi.
Ikatan Motor Indonesia (IMI) memiliki peran yang sangat strategis dalam menciptakan dan memajukan keselamatan berkendara di jalan raya.
Kapolri juga menyoroti peran penting teknologi digital yang telah dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved