Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUNA terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan upaya memberikan edukasi pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang KA, Jumat (29/7) dan Minggu (31/7), Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan komunitas pencinta kereta api melaksanakan sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebidang.
Pada Jumat (29/7), sosialisasi dilaksanakan di perlintasan JPL 30 Stasiun Pasar Senen. Sementara pada Minggu (31/7), Sosialisasi dilaksanakan di perlintasan JPL 18 Stasiun Pasar Minggu. Sosialisasi ini dipimpin oleh Deputy EVP Bidang Teknis dan Operasional Daop 1 Jakarta Suharjono.
PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan masih adanya kejadian kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang maupun yang membuat perlintasan liar karena dapat membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan itu sendiri. Sepanjang 2023, mulai Januari hingga akhir Juli, terdapat sebanyak 122 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api.
Baca juga: Enam Tewas Akibat Minibus Tertabrak Kereta Api
"Dari kejadian tersebut, 81 kejadian melibatkan pejalan kaki, 21 motor, 10 mobil, dan sisanya merupakan material maupun hewan," kata Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangan resminya, Senin (31/7).
Melalui sosialisasi ini, PT KAI Daop 1 Jakarta berharap semoga kedepannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan. KAI Daop 1 Jak senantiasa tegas mengimbau para pengguna jalan raya yang akan melalui perlintasan sebidang KA agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu serta aturan yang ada, serta tidak membuat perlintasan liar.
Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.
Baca juga: Kecelakaan Kereta dan Mobil, Dua Korban Selamat
Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi 'Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api'.
Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296.
Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. (Z-6)
Fitur Female Seat Map sudah dapat diakses sejak 21 Maret 2025 melalui aplikasi Access by KAI.
Beragam profesi di dunia kereta api diperkenalkan langsung oleh tim KAI, mulai dari masinis, kondektur, teknisi, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), hingga petugas loket.
Salah satu fitur yang akan memanjakan para penumpang adalah kursi yang dapat direbahkan (reclining) hingga 180 derajat.
Kemenhub tengah mengkaji wacana menyulap kereta api (KA) Argo Parahyangan tujuan Bandung menjadi kereta wisata.
Petugas khusus dan alat material disiagakan untuk mewujudkan perjalanan KA yang lancar dan terkendali, sehingga pelanggan dapat menikmati perjalanan KA dengan aman dan nyaman.
Promo Patriotrip berlaku untuk pemesan mulai 8 sampai dengan 10 November 2023.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen inDrive untuk meningkatkan kualitas keselamatan di jalan raya serta memberikan edukasi penting kepada para pengemudi.
Petugas bakal memeriksa seluruh kondisi kelaikan kendaraan.
"Penegakkan hukum itu tidak harus tilang, untuk narasi akan ditilang itu tidak benar, tidak ada penilangan. Dengan imbauan diharapkan masyarakat sadar untuk keselamatannya sendiri,"
Kerja sama yang disepakati kedua belah pihak itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan aspek keselamatan kendaraan dalam pengangkutan penumpang.
Edukasi ini diharapkan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor.
KOMUNITAS Sopir Truk DKI Jakarta menggelar pelatihan untuk ratusan supir truk di Ibu Kota tentang kesadaran berlalulintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved