Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PDI-PERJUANGAN memastikan Cinta Mega masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan tetap bekerja seperti biasa. Cinta masih tetap aktif selama belum ada pengajuan dan persetujuan pergantian antar-waktu (PAW).
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menjelaskan, "Ya seharusnya seperti biasa. Sepanjang belum ada keputusan (PAW), tentu status (Anggota DPRD DKI Jakarta) masih melekat kepada yang bersangkutan," ujar Gembong saat dihubungi, di Jakarta, Senin (31/7).
Menurut dia, Cinta masih tetap masuk bekerja seperti biasa dan ikut dalam rapat Komisi C yang digelar pada pekan lalu. Hal ini harus terus dilakukan Cinta selama belum ada keputusan PAW secara resmi terhadap dirinya.
Baca juga : DPP PDIP : Cinta Mega Punya Hak Klarifikasi Ke DPD
Sepanjang PAW belum diajukan ke KPU, Cinta Mega Masih Anggota DPRD DKI. Dia masuk, juga jalankan tugas waktu rapat P2APBD DKI di Komisi C. Dia masih tetap lapor sama ke saya, 'pak ketua saya hadir di komisi'. Iya dong, datang. Kalau enggak datang malah salah," kata Gembong.
Baca juga : Cinta Mega Masih Berstatus Anggota DPRD, KPUD Belum Terima Surat Pengajuan PAW
"Karena statusnya masih melekat sebelum ada keputusan berarti belum final di partai. DPD statusnya mengusulkan (sanksi), yang bisa memfinalkan DPP," ungkapnya.
Perlu diketahui, mekanisme PAW diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019. Pihaknya juga merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam beleid itu dijelaskan, PAW baru bisa diproses KPU setelah ada surat pengajuan. Calon pengganti akan dipilih berdasarkan daftar calon pengganti anggota DPRD dari PDI-P, yang perolehan suaranya berada di bawah Cinta Mega.
Akibat ulah Mega Main Game saat rapat bersama DPRD DKI dengan pihak eksekutif tentu harus menerima konsekuensi hukuman berat. Namun beredar isu sanksinya dipecat dari DPRD DKI sampai terancam dilaporkan ke Polisi.
Diberitakan sebelumnya, DPD PDI-P DKI Jakarta memutuskan memberhentikan Cinta Mega dari DPRD, Selasa (25/7) malam. Posisi Cinta Mega di DPRD DKI Jakarta akan digantikan kader lain melalui mekanisme PAW. Surat keputusan DPD PDI-P langsung dikirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
Cinta Mega diduga bermain gim slot saat rapat paripurna pada Kamis pekan lalu. Saat itu, tablet milik Cinta diletakkan di atas meja dalam posisi layar berdiri. Pada layar tablet tampak permainan video game yang menyerupai slot, tetapi Cinta Mega membantahnya.
"Itu Candy Crush. Kan saya taruh di meja, bukan dimainkan. Ya, Mas, tolong ya saya. Kan saya tidak mainkan, coba tanya sama teman-teman, " ujar Cinta saat dikonfirmasi, Kamis. (Z-8)
Akankah ancaman terkini senasib dengan ancaman-ancaman sebelumnya? Bukan janji tapi sekadar basa-basi? Jika benar dia akan merombak kabinet, siapa saja yang bakal diganti?
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Betulkah usaha mengawut-awut PDIP makin gencar dilakukan seiring dengan langkah maju KPK menangani kasus Hasto? Siapa yang melakukannya?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah PDIP
SEBASTIANUS Muri, pemilik suara terbanyak Kedua dalam Pemilihan legislatif tahun 2019 lalu, dari Partai PDIP dapil II, dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lembata, NTT.
KPK menyebut kabar pertemuan buronan Harun Masiku dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PTIK tidak pernah masuk dalam ekspose kasus
PIMPINAN DPR RI melantik tiga anggota dewan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Meski demikian, ia mengakui Harun pernah mendatangi kantor KPU untuk menyampaikan surat.
KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelin ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved