Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
POLDA Metro Jaya menyatakan para anggota Direktorat Reserse Narkoba yang menganiaya pelaku dugaan tindak pidana narkoba, DK, 38, hingga tewas terancam sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra, Sabtu (29/7).
Nursyah mengatakan pihaknya, saat ini, tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk kepentingan sidang etik bagi para pelaku.
Baca juga: Indonesia Waspada Narkoba Jenis NPS yang 50 Kali Lebih Kuat dari Heroin
"Ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan terdapat tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan pria berinisial DK, 38, meninggal dunia.
DK diduga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Polda Metro Jaya sendiri mengaku telah memeriksa delapan orang anggotanya.
Baca juga: Perempuan Bawa Kabur Mobil Patroli Positif Narkoba
Sampai saat ini, terdapat tujuh anggota yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Masih terdapat satu pelaku yang masih dalam proses pengerjaan.
"Saat ini, bidang propam telah memeriksa delapan anggota dari sembilan. Satu masih proses pendalam untuk pencarian keberadaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko (28/7).
Adapun tujuh orang tersangka dalam kasus itu ialah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Saat ini, mereka telah ditahan.
Sedangkan untuk pelaku berinisial S sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (28/7).
Kendati demikian, sampai saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih belum merinci soal kronologi kejadian pengeroyokan tersebut. Baik waktu hingga tempat terjadinya aksi pengeroyokan.
"Satu (anggota) dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam. Satu orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (Z-1)
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (13/8) lantaran podcast atau siniar yang dibuatnya membahas tentang tudingan ijazah palsu Jokowi.
terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mencapai 12 orang.
Abraham Samad menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi
SEORANG remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di salah satu bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para tamu hingga hamil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved