Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyatakan para anggota Direktorat Reserse Narkoba yang menganiaya pelaku dugaan tindak pidana narkoba, DK, 38, hingga tewas terancam sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra, Sabtu (29/7).
Nursyah mengatakan pihaknya, saat ini, tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk kepentingan sidang etik bagi para pelaku.
Baca juga: Indonesia Waspada Narkoba Jenis NPS yang 50 Kali Lebih Kuat dari Heroin
"Ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan terdapat tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan pria berinisial DK, 38, meninggal dunia.
DK diduga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Polda Metro Jaya sendiri mengaku telah memeriksa delapan orang anggotanya.
Baca juga: Perempuan Bawa Kabur Mobil Patroli Positif Narkoba
Sampai saat ini, terdapat tujuh anggota yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Masih terdapat satu pelaku yang masih dalam proses pengerjaan.
"Saat ini, bidang propam telah memeriksa delapan anggota dari sembilan. Satu masih proses pendalam untuk pencarian keberadaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko (28/7).
Adapun tujuh orang tersangka dalam kasus itu ialah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Saat ini, mereka telah ditahan.
Sedangkan untuk pelaku berinisial S sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (28/7).
Kendati demikian, sampai saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih belum merinci soal kronologi kejadian pengeroyokan tersebut. Baik waktu hingga tempat terjadinya aksi pengeroyokan.
"Satu (anggota) dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam. Satu orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (Z-1)
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
POLISI melakukan penggeledahan terhadap pengemudi mobil yang lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mendapati ada empat pasang TNKB berlainan dan senjata tajam
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan TransJakarta di Swadarma. Gubernur Pramono Anung sebut faktor human error dan jam kerja sopir.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved