Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DUA saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) absen agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Keduanya sejatinya diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini.
"Terkait dua saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana. Kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Rabu (26/7)
Ramadhan mengatakan pemeriksaan keduanya ditunda pada Jumat (28/7) mendatang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakpus Tunda Sidang Panji Gumilang vs Anwar Abbas dan MUI
"Sesuai surat penundaan yang dikirim oleh penasehat hukum, yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jum'at, 28 Juli 2023.
Kedua saksi itu ialah AFA, komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana. Sedangkan, MYR adalah komisaris utama PT Samudra Biru Mangun Kencana. Keduanya hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.
Baca juga: Badan Pengusahaan Batam tidak Memiliki Data Tanah Panji Gumilang di Pulau Galang
Berdasarkan penelusuran, Panji Gumilang menjabat direktur di PT Samudra Biru Mangun Kencana. Perusahaan itu bergerak di sektor pangan seperti pertanian dan perikanan.
Budidaya tanaman pangan yang dikembangkan PT Samudra Biru Mangun Kencana adalah, beras, kedelai, jagung, telur, daging dari hewan unggas atau hewan ruminansia kecil maupun besar. Kemudian, ada pula tanaman bawang, cabai, sayur mayur, minyak goreng, ikan, garam dan gula.
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," kata Ramadhan, Kamis, 20 Juli 2023. (Z-10)
Persidangan di hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Menurut Ihsan, Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan.
PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan
"Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. (Panji) kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin," imbuhnya.
Polisi akan gali keterangan dari sejumlah pemuka agama terkait kasus Popnpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved