Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) absen agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Keduanya sejatinya diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini.
"Terkait dua saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana. Kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Rabu (26/7)
Ramadhan mengatakan pemeriksaan keduanya ditunda pada Jumat (28/7) mendatang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakpus Tunda Sidang Panji Gumilang vs Anwar Abbas dan MUI
"Sesuai surat penundaan yang dikirim oleh penasehat hukum, yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jum'at, 28 Juli 2023.
Kedua saksi itu ialah AFA, komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana. Sedangkan, MYR adalah komisaris utama PT Samudra Biru Mangun Kencana. Keduanya hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.
Baca juga: Badan Pengusahaan Batam tidak Memiliki Data Tanah Panji Gumilang di Pulau Galang
Berdasarkan penelusuran, Panji Gumilang menjabat direktur di PT Samudra Biru Mangun Kencana. Perusahaan itu bergerak di sektor pangan seperti pertanian dan perikanan.
Budidaya tanaman pangan yang dikembangkan PT Samudra Biru Mangun Kencana adalah, beras, kedelai, jagung, telur, daging dari hewan unggas atau hewan ruminansia kecil maupun besar. Kemudian, ada pula tanaman bawang, cabai, sayur mayur, minyak goreng, ikan, garam dan gula.
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," kata Ramadhan, Kamis, 20 Juli 2023. (Z-10)
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved