Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
DUA saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) absen agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Keduanya sejatinya diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini.
"Terkait dua saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana. Kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Rabu (26/7)
Ramadhan mengatakan pemeriksaan keduanya ditunda pada Jumat (28/7) mendatang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakpus Tunda Sidang Panji Gumilang vs Anwar Abbas dan MUI
"Sesuai surat penundaan yang dikirim oleh penasehat hukum, yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jum'at, 28 Juli 2023.
Kedua saksi itu ialah AFA, komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana. Sedangkan, MYR adalah komisaris utama PT Samudra Biru Mangun Kencana. Keduanya hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.
Baca juga: Badan Pengusahaan Batam tidak Memiliki Data Tanah Panji Gumilang di Pulau Galang
Berdasarkan penelusuran, Panji Gumilang menjabat direktur di PT Samudra Biru Mangun Kencana. Perusahaan itu bergerak di sektor pangan seperti pertanian dan perikanan.
Budidaya tanaman pangan yang dikembangkan PT Samudra Biru Mangun Kencana adalah, beras, kedelai, jagung, telur, daging dari hewan unggas atau hewan ruminansia kecil maupun besar. Kemudian, ada pula tanaman bawang, cabai, sayur mayur, minyak goreng, ikan, garam dan gula.
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," kata Ramadhan, Kamis, 20 Juli 2023. (Z-10)
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved