Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengusahaan Batam (BP Batam) menduga tanah yang diklaim
oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, seluas 145 hektare di Pulau
Galang, sebagai lahan ilegal.
Video yang beredar di media sosial yang menampilkan klaim tersebut tidak terdata di BP Batam. Mereka tidak mengetahui asal-usul tanah
tersebut karena semua tanah di Galang harus memiliki Hak Pengelolaan
Lahan (HPL).
"Sampai saat ini, belum ada HPL yang dikeluarkan untuk daerah tersebut
oleh pihak kami. Oleh karena itu, tidak ada catatan mengenai hal
tersebut di BP Batam," ujar Ariastuty Sirait, Kepala Biro Humas,
Promosi, dan Protokol BP Batam, kepada Media Indonesia, Rabu (26/7).
Dia menjelaskan bahwa status tanah tersebut tidak tercatat di Direktorat Lahan BP Batam. Karena belum ada HPL, Panji Gumilang mungkin mendapatkan informasi tersebut dari pihak lain.
Tuty menekankan bahwa lokasi persis tanah tersebut sudah diketahui, tetapi tanpa HPL. Tidak ada data resmi mengenai tanah tersebut di BP Batam. Selain itu, pihaknya bersama Direktorat Pertanahan sudah memeriksa dan tidak menemukan catatannya.
Video berjudul Ekspedisi Barelang, Batam Rempang dan Galang pada 18 Desember 2020 telah beredar di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, Panji Gumilang membahas transaksi terbaru atas
tanah seluas 145 hektare, beserta tambahan lahan hutan lindung.
Panji Gumilang menyatakan transaksi tersebut dilakukan pada 17 Desember 2020, dengan pembayaran awal sebesar 30%. (N-2)
Persidangan di hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Menurut Ihsan, Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan.
PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan
"Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. (Panji) kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin," imbuhnya.
Polisi akan gali keterangan dari sejumlah pemuka agama terkait kasus Popnpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved