Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang Debt Collector yang merampas sepeda motor menggunakan surat kuasa palsu dari salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh menjelaskan dua tersangka itu berinisial MG 39 dan DH 38.
“Ada dua orang yang berhasil kami amankan, diduga melakukan perampasan terhadap sepeda motor milik salah seorang warga di Kompleks Pelindo, Cilincing, pada hari Rabu Rabu 12 Juli 2023,” kata Iver dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/7).
Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia
Perampasan itu terjadi saat Suardi tengah menggunakan sepeda motor ketika hendak saat pulang. Akan tetapi, ia dicegat oleh empat orang pria yang mengaku dari pihak leasing.
“Modusnya itu korban dicegat dan diminta untuk menyerahkan sepeda motornya karena telah menunggak selama lima bulan, sembari menunjukkan surat kuasa dari leasing BAF,” sebutnya.
Akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan menerima uang kerohiman sebesar Rp4 juta.
Baca juga : Debt Collector Berusaha Rampas Motor Wartawan
“Korban ditakut-takuti akan dilaporkan ke Polisi karena telah menunggak lima bulan, terpaksa korban menyerahkan sepeda motornya diganti dengan sejumlah uang sebagai kerohiman. Para tersangka juga menyerahkan BASTK (Berita Acara Serah Terima Kendaraan) setelah dikonfirmasi dengan pihak leasing ternyata palsu,” jelasnya.
Sepeda motor hasil rampasan, dijelaskan Iver, tersebut tidak dikembalikan ke pihak leasing. Akan tetapi, dibawa ke Indramayu untuk dijual kepada salah seorang penadah bernama Akrom.
“Motor itu ternyata dijual oleh para tersangka ke Indramayu,” tukasnya.
Baca juga : Partisipasi di IMOS 2023, Maucash Hadirkan Tawaran Menarik dan Promosi
Iver menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih memburu para tersangka lain yang terlibat dalam perampasan mengatasnamakan leasing ini.
“Bagi tersangka lain yang bernama Tile, Akbar, dan Akrom diimbau untuk menyerahkan diri. Sembunyi di lubang semut pun akan kami kejar,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, 368 KUHP, dan 372 KUHP. (Z-4)
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur menindak tiga bus yang tidak memenuhi standar kelaikan operasional.
Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan seorang pria berinisial AKL sebagai tersangka pemalsu dokumen untuk mendapatkan 2.000 ton beras komersil milik Perum Bulog.
KPK mendalami adanya perintah dari Kuncoro Wibowo untuk membuat dokumen fiktif penyaluran bansos di Lampung dan Medan.
Peneliti Saksi FH Unmul Herdiansyah Hamzah mengemukakan kasus tersangka politisi PDIP bisa menjadi kotak pandora untuk menyelidiki kasus-kasus serupa lainnya.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka. Ismail langsung ditahan oleh Kejagung dan dibawa ke Rutan Salemba
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka. Ismail langsung ditahan oleh Kejagung.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak pelarangan keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector alias mata elang (matel).
Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap dua “mata elang” (matel) atau debt collector.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan perilaku para pelanggar sebagai perbuatan tercela.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Tragedi penagihan utang kembali menelan korban jiwa. Dua debt collector atau mata elang tewas dikeroyok di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis 11 November 2025 sore.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved