Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenhub Amankan Tiga Bus Tak Laik Jalan, Temukan Dokumen Palsu 

Insi Nantika Jelita
27/12/2024 20:40
Kemenhub Amankan Tiga Bus Tak Laik Jalan, Temukan Dokumen Palsu 
ilustrasi(Dok. Kemenhub)

 

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui tim inspeksi yang terdiri dari subdit angkutan perkotaan dan penguji kendaraan bermotor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur (Jatim) menindak tiga bus yang tidak memenuhi standar kelaikan operasional.

Bus-bus tersebut tidak memenuhi standar dari segi administrasi maupun kondisi fisik kendaraan. Ketiga bus tersebut diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sah di antaranya dokumen uji berkala dan kartu pengawasan palsu. Bahkan, ditemukan dokumen palsu. Ini disampaikan oleh Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ernita Titis Dewi saat meninjau Terminal Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/12).

"Temuan ini menjadi perhatian serius, karena kendaraan yang tidak laik jalan dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan penumpang dan pengendara lain di jalan raya," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/12).

Sebagai tindak lanjut, dokumen palsu diamankan sebagai barang bukti dan perusahaan otobus yang bersangkutan tidak boleh beroperasi setelah mengantarkan penumpang ke tujuan terakhir. Titis menegaskan terkait pemalsuan dokumen akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara, temuan lainnya ialah pemilik armada dan pengemudi untuk mengurus perpanjangan izin kartu pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini berdasarkan kegiatan monitoring dan ramp check atau inspeksi keselamatan terhadap armada bus pariwisata yang beroperasi di beberapa simpul transportasi dan objek wisata selama Nataru, salah satunya di Terminal Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel.

"Kegiatan monitoring dan rampcheck ini bagian dari upaya preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan atau pemalsuan dokumen," tegasnya. 

Titis kemudian mengimbau kepada seluruh perusahaan otobus untuk memastikan kelayakan administrasi dan fisik kendaraan mereka. Setiap armada yang beroperasi harus memenuhi persyaratan keselamatan yang berlaku, baik dari sisi teknis maupun administrasi.

Bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan operasi berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan. 

"Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan menghindari bus yang sudah ditandai tidak laik tersebut," imbuh Titis. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya