Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemalsu Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Jadi Tersangka

Andhika Prasetyo
05/3/2024 05:33
Pemalsu Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Jadi Tersangka
Ilustrasi(Antara)

Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan seorang pria berinisial AKL sebagai tersangka pemalsu dokumen untuk mendapatkan 2.000 ton beras komersil milik Perum Bulog.

"Dokumen ini digunakan AKL untuk mendapatkan beras komersil sebanyak 2.000 ton pada Februari 2024," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi di Medan, Sumatra Utara, Senin (4/3).

Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah menggunakan dokumen palsu itu dari kilang padi Parino di Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan mitra resmi Bulog. Oleh karena itu, pihak perseroan tidak menaruh curiga dengan pembelian dalam jumlah besar tersebut.

Baca juga : Bulog Batasi Pembelian Beras hanya 10 Kg Antisipasi Dijual Kembali

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Kilang Parino tidak mengeluarkan dokumen tersebut. Jadi, tanda tangan dokumen itu dipalsukan, ini masih kita dalami," katanya.

Dia menambahkan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tersangka AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan padi, sedangkan prosedurnya untuk mendapatkan beras itu harus memiliki penggilingan padi.

Setelah itu, tersangka menyalurkan beras 2.000 ton itu ke wilayah Riau maupun ke Pulau Jawa. Beras tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan harga yang ditetapkan.

"Barang kali yang bersangkutan memiliki pangsa pasar di Riau dan Pulau Jawa, akhirnya dia membawa atau mendistribusikan beras tersebut," ucapnya.

Hadi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan atau Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. (AntZ-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya