Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLSEK Kalideres berhasil mengamankan komplotan pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kalideres Jakarta Barat, Kamis (15/6). Ketiga orang pelaku curanmor tersebut berinisial AL (27), FA (23) dan DA alias Owe (29)
Menurut Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, AKP Syafri Wasdar mengatakan dua dari tiga pelaku yang diamankan merupakan kakak beradik yang sudah beraksi 5 kali dan 1 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
"Pelaku sudah 5 kali beraksi melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kalideres Jakarta Barat, Kakak beradik tersebut dalam menjalankan aksinya dibantu rekan lainnya berinisial DA alias Owe (29)," kata AKP Syafri Wasdar, Jumat (16/6).
Baca juga: Karena Berjualan di Medsos, Pelaku dan Penadah Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diringkus
AKP Syafri mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan Cengkareng Jakarta Barat setelah aksinya terekam kamera cctv dan sempat viral di media sosial
“Dari hasil analisa kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan 2 kunci letter T," ujarnya.
Baca juga: Percobaan Pencurian Motor Ojol di Jakbar Digagalkan Seorang Polisi RW
Dari keterangan pelaku, kata AKP Syarif, didapat informasi setiap kali beraksi dibantu rekannya berinisial DA alias Owe. Owe berhasil diamankan di pinggir Jalan Citra 8 Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman menjelaskan dari informasi yang didapat hasil kejahatan pelaku dijual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan dipergunakan untuk berfoya-foya membeli minuman keras.
"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabuk-mabukan dan membeli minuman keras," jelasnya.
Atas perbuatannya itu para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Z-9)
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Manajemen daya dan pemilihan rute menjadi faktor penentu keselamatan mudik menggunakan motor listrik.
Untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kelelahan atau microsleep, pemudik yang menggunakan sepeda motor disarankan beristirahat setiap 2-3 jam perjalanan.
Mudik motor favorit masyarakat, tapi waspadai Auto-Behavior Syndrome (ABS), kondisi berkendara tanpa sadar akibat kelelahan yang bisa memicu kecelakaan fatal di perjalanan.
ANGKA kecelakaan pemudik yang menggunakan sepeda motor menjadi sorotan setiap tahunnya. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengimbau masyarakat memanfaatkan mudik gratis
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved