Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUASA hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan kliennya dalam kasus penganiayaan David Ozora. Namun, ada satu permintaan khusus Shane yang menghendaki berpisah sel penjara dengan Mario Dandy.
“Setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi dan selanjutnya hanya ada kami setelah ini kami ada mengajukan suatu permohonan tertulis," kata Happy Sihombing dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Di sisi lain, Happy Sihombing memohon kepada JPU agar kliennya tidak satu sel dengan terdakwa Mario Dandy.
Baca juga: Pemeriksaan Saksi dalam Sidang Kasus Mario Dandy Diagendakan Pekan Depan
Hal itu demi keamanan Shane Lukas, agar tidak adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy.
"Bahwa demi terdakwa demi keamanan Shane dan agar Shane tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario dari terdakwa Mario," jelasnya.
Baca juga : Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
Dalam menanggapi hal tersebut, jaksa mengaku dirinya tidak memiliki kewenangan dlam mengatur penempatan ruang sel tahanan terdakwa.
"Terima kasih Yang Mulia mohon izin, karena tahanan ini kita pada prinsipnya menitipkan di rutan, jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan itu kita tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan Yang Mulia. Namun demikian jika mungkin, kemungkinan Yang Mulia mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak rutan. Demikian Yang Mulia. Terima kasih," kata Jaksa.
Sementara, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengajukan pertanyaan terhadap terdakwa Shane Lukas soal permohonan pihaknya satu sel tahanan dengan Mario Dandy.
"Baik pertanyaannya kepada saudara terdakwa (Shane), memang saudara satu kamar selama ini?," tanya Hakim kepada Shane.
"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane.
"Baik langsung saja, majelis mensikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan," sahut Hakim.
"Terhitung hari ini ya penetapannya, dikabulkan ya," sambungnya. (Z-4)
Sri Mulyani, kata Rustam, sebagai seorang wanita sangat prihatin atas kondisi David. Terlebih saat ini, kondisi David yang masih tergeletak lemah.
Pahala menambahkan bahwa klarifikasi terhadap Rafael akan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini. "Biar lebih serius ini," ujar Pahala.
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk David (17), anak pengurus GP Ansor di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya kembali memeriksa Mario Dandy Satriyo. Kuasa hukum, Dolfie Rompas, mengatakan kliennya diminta untuk memberikan tambahan keterangan.
KONDISI David Ozora semakin membaik setelah menjalani perawatan di ruang ICU selama 19 hari. Korban penganiayaan Mario Dandy tersebut menjalani berbagai macam terapi, termasuk terapi musik.
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini cukup untuk menjerat Mario Dandy, Shane, dan AG. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
POLDA Metro Jaya berencana akan panggil empat saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora yang yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo
Kejari Jakarta Selatan telah resmi menerima berkas perkara perempuan berinisial AG dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (21/3).
Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan akan menghadirkan ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy pada sidang Kamis, 30 Maret 2023, dengan terdakwa AG, 15.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved