Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono mengatakan sidang Mario Dandy akan kembali digelar pada pekan depan.
“Kami jadwalkan untuk pemeriksaan saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kami akan laksanakan minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, pada Selasa dan Kamis,” kata Hakim Alimin, Selasa (6/6).
Hakim Alimin meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memanggil para saksi untuk memberikan keterangan di pengadilan terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Baca juga: Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat dan Terencana Terhadap David Ozora
Hakim Alimin juga meminta pihak sekuriti dan pemilik rumah yang berada di tempat kejadian perkara, serta keluarga David Ozora hadir dalam persidangan pekan depan.
“Ada berapa itu (Saksi)?,” tanya Hakim Alimin ke JPU.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Minta Dakwaan Mario Dandy Soal Kesusilaan Tak Dipublikasikan
“Lima yang mulia, eh sepuluh majelis,” jawab JPU.
“Lima saja dulu, Selasa lima saksi dulu, tetapi keluarga korban (David Ozora) didahulukan itu yaa,” timpal Hakim Alimin.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa (6/6).
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Z-10)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
JONATHAN Latumahina ayahanda Crystalino David Ozora mengungkapkan kondisi terkini David Ozora, pascapengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat menelusuri sumber uang yang berada safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved