Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SIDANG perdana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dimulai. Hakim mengingatkan dalam isi dakwaan terkait urusan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum, AG, tidak untuk dipublikasikan.
"Perlu diketahui untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum jadi tidak untuk dipublish," kata Alimin Ribut, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Meski begitu, lanjut Hakim PN Jakarta Selatan, jaksa akan tetap membacakan dakwaan Mario Dandy dalam persidangan ini.
Baca juga: Sidang Perdana Mario Dandy, Ayah David Ozora Ikut Pantau Langsung
“Tetap dibacakan tapi dioff-kan, khusus narasi-narasi yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjadwalkan menggelar sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (6/6). Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memastikan tidak akan melakukan pengamanan khusus pada sidang perdana tersebut.
Baca juga: Sederet Karangan Bunga Hiasi PN Jaksel ‘Shane Untuk Memperjuangkan Keadilan’
Djuyamto mengaku menyerahkan sepenuhnya sistem pengamanan sidang kepada Polres Metro Jakarta Selatan. "Untuk teknisnya itu menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan, yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pengamanan internal PN Jakarta Selatan," jelasnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengungkap hal yang memberatkan bagi Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dia diputus pidana penjara 12 tahun lantaran sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved