Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SUB Direktorat Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap ribuan lembar uang pecahan Dolar Amerika Serikat palsu yang akan diedarkan oleh 12 orang tersangka di wilayah DKI Jakarta.
“Kita berhasil mengungkap peredaran uang palsu berupa bentuknya adalah dolar Amerika Serikat,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (19/5).
Auliansyah menjelaskan, dalam kasus tersebut juga turut diamankan 40 lak atau 3.922 lembar uang palsu dalam bentuk pecahan US$100.
Baca juga : Ratusan Personel Amankan Arak-arakan Timnas U-22
Ia pun mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Amerika Serikat atas temuan kasus tersebut.
“Untuk lebih memastikan secara yuridis, makanya kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika untuk meminta agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek dengan Lab yang akan menentukan bahwa ini adalah memang benar palsu,” jelasnya.
Baca juga : Polda Metro Evaluasi Kembali Penerapan Tilang Manual
Lebih lanjut, Auliansyah mengaku pengungkapan kasus tersebut terjadi pada dua lokasi yang berbeda. Penangkapan di lokasi pertama yang bertepatan di sebuah rumah makan wilayah Jakarta Barat.
Auliansyah menyebutkan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 1.934 lembar pecahan uang dolar AS palsu dengan pecahan US$100.
Selanjutnya setelah dilakukan proses penyelidikan, kembali berhasil menangkap empat orang lainnya di wilayah Jakarta Selatan.
"Dari TKP kedua kami berhasil mengamankan 10 lak uang dolar AS dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.000 lembar dengan pecahan US$100," sebutnya.
"Pengakuannya akan diedarkan di Jakarta, tujuan ingin dapat keuntungan. Mudah-mudahan ada informasi dari masyarakat yang melapor agar kita bisa dalami keuntungan yang didapat maupun uang yang telah beredar," tuturnya.
Dari pengungkapan peredaran uang palsu tersebut, lanjuta Auliansyah, pihaknya mengamankan 12 orang pelaku pengedar berinisial MZ 46, ASA 48, RDP 29, AS 42, IR 42, Y alias G 56, M alias Y 50, AGS 56, R 46, MS 50, A 45, dan RW 57.
Para pelaku dijerat dan kenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Z-5)
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan di Jakarta, Rabu 21 Januari 2026, bergerak menguat 1 poin atau 0,01% menjadi Rp16.955 per dolar AS.
Arus modal portofolio asing kembali mengalir ke pasar keuangan Indonesia seiring menyempitnya selisih suku bunga antara Amerika Serikat dan Indonesia.
Menkeu Purbaya optimistis rupiah menguat meski sempat menyentuh Rp16.955. Simak kaitan IHSG ATH dan isu independensi BI dalam berita ini.
Rupiah hari ini 20 Januari 2026 tertekan ke level Rp16.978 per Dolar AS. Cek kurs JISDOR dan harga jual dollar di BCA, Mandiri, BRI di sini.
Nilai tukar rupiah hari ini 14 Januari 2026 dibuka melemah ke level Rp16.875 per dolar AS. Simak data kurs JISDOR dan analisis penyebabnya di sini.
Nilai tukar rupiah hari ini terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved