Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUB Direktorat Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap ribuan lembar uang pecahan Dolar Amerika Serikat palsu yang akan diedarkan oleh 12 orang tersangka di wilayah DKI Jakarta.
“Kita berhasil mengungkap peredaran uang palsu berupa bentuknya adalah dolar Amerika Serikat,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (19/5).
Auliansyah menjelaskan, dalam kasus tersebut juga turut diamankan 40 lak atau 3.922 lembar uang palsu dalam bentuk pecahan US$100.
Baca juga : Ratusan Personel Amankan Arak-arakan Timnas U-22
Ia pun mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Amerika Serikat atas temuan kasus tersebut.
“Untuk lebih memastikan secara yuridis, makanya kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika untuk meminta agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek dengan Lab yang akan menentukan bahwa ini adalah memang benar palsu,” jelasnya.
Baca juga : Polda Metro Evaluasi Kembali Penerapan Tilang Manual
Lebih lanjut, Auliansyah mengaku pengungkapan kasus tersebut terjadi pada dua lokasi yang berbeda. Penangkapan di lokasi pertama yang bertepatan di sebuah rumah makan wilayah Jakarta Barat.
Auliansyah menyebutkan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 1.934 lembar pecahan uang dolar AS palsu dengan pecahan US$100.
Selanjutnya setelah dilakukan proses penyelidikan, kembali berhasil menangkap empat orang lainnya di wilayah Jakarta Selatan.
"Dari TKP kedua kami berhasil mengamankan 10 lak uang dolar AS dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.000 lembar dengan pecahan US$100," sebutnya.
"Pengakuannya akan diedarkan di Jakarta, tujuan ingin dapat keuntungan. Mudah-mudahan ada informasi dari masyarakat yang melapor agar kita bisa dalami keuntungan yang didapat maupun uang yang telah beredar," tuturnya.
Dari pengungkapan peredaran uang palsu tersebut, lanjuta Auliansyah, pihaknya mengamankan 12 orang pelaku pengedar berinisial MZ 46, ASA 48, RDP 29, AS 42, IR 42, Y alias G 56, M alias Y 50, AGS 56, R 46, MS 50, A 45, dan RW 57.
Para pelaku dijerat dan kenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Z-5)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Jika nilai tukar dolar AS terus meningkat, perajin tahu harus mencari strategi agar produksi tidak terhenti.
IN total mencuri uang korban sebanyak US$7.100 dan SG$2.000 atau Rp115 juta. Sebagian uang itu telah dibelanjakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli emas, dan sepatu.
Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menciduk komplotan pemalsu uang asing, khususnya mata uang Dollar AS.
"Kalau ditanyakan memang buat hal yang tidak masuk akal, dia bilang buat klenik atau pesugihan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Penggeledahan dilakukan di tiga rumah Sambo di Jakarta Selatan, yakni Jalan Duren Tiga Utara, Jalan Saguling, dan Jalan Bangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved