Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KUASA Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menilai kliennya harus divonis bebas. Hotman menyebut vonis bebas bisa diberikan, bila hakim berjalan sesuai koridor hukum.
"Kalau hakim mengikuti hukum acara pidana yang benar, (Teddy) harus bebas," kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Hotman mengatakan hukum acara adalah filter dari suatu pelaksanaan hukum. Kemudian filter dari suatu keadilan.
Baca juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Hadapi Vonis Hakim Terkait Kasus Narkoba
"Tapi terlalu banyak pelanggaran hukum acara," papar dia.
Hotman mencontohkan asal-usul narkoba Teddy di Jakarta tidak ada kaitannya dengan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatra Barat. Kemudian tidak pernah ada pengecekan laboratorium antara narkoba di Jakarta dan Bukit Tinggi.
Baca juga: Pengacara Tangani 4 Terdakwa Sekaligus di Kasus Teddy Minahasa, Pakar Sebut Hakim Perlu Cermat
"Kedua, dalam berkas perkara tiba-tiba dilampirkan narkoba padahal dari Teddy tidak pernah disita," ujar dia.
Masalah lainnya, yakni tidak ada penggalian lubang kubur hasil pembakaran narkoba di Bukit Tinggi. Hotman menilai hal itu penting guna mengecek residu.
"Karena kalau narkoba dan tawas dibakar, pasti beda sisa-sisanya dan itu tidak dicek," tutur dia.
Hotman menuturkan masalah berikutnya soal bukti chat di WhatsApp. Chat itu seharusnya masuk digital forensik, bukan sekadar tangkapan layar.
"Itu jelas-jelas pelanggaran hukum acara," tegas dia.
Teddy akan menghadapi vonis hari ini. Vonis itu terkait kasus peredaran narkoba.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, 30 Maret 2023. (Z-3)
Hotman Paris berharap pengunjung dapat merasakan pengalaman yang tak terlupakan saat mengunjungi Hotmen.
Menurut Hotman, kejadian banjir di Jakarta sudah memenuhi unsur untuk diajukan gugatan melalui mekanisme class action.
Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang UU ITE.
Hotman Paris menuding dirinya menggunakan ijazah palsu. Hal itu disampaikan melalui akun media sosial instagram.
Dengan menandatangani surat kuasa, Hotman mengaku secara resmi sudah menjadi kuasa hukum Irjen Teddy.
Hotman Paris meminta agar lembaga tersebut menolak permohonan "justice collaborator" yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Pendiri WikiLeaks Julian Assange akhirnya pulang ke Australia sebagai pria bebas untuk pertama kalinya dalam 12 tahun
Ketua Umum PSTI Ignatius Indro menyatakan keputusan itu tidak menunjukkan keadilan bagi 135 korban tragedi kanjuruhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved