Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GURU Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti 4 terdakwa yang ditangani sekaligus oleh satu pengacara yang sama dalam kasus narkoba Teddy Minahasa. Menurutnya hal ini janggal dan rawan rekayasa, sebab itu majelis hakim harus hati-hati dan lebih cermat.
Seperti diketahui satu-satunya terdakwa dalam kasus peredaran narkoba ini hanya Irjen Teddy Minahasa yang ditangani oleh tim penasehat hukum yang berbeda, yakni oleh Hotman Paris Hutapea.
Sementara 4 terdakwa lain seperti Linda Pujiastuti alias Anita, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, hingga Syamsul Ma'arif ditangani oleh satu tim pengacara yang sama, yakni Adriel Viari Purba. Sebelumnya ada 6 orang tedakwa yang ditangani Adriel termasuk Muhamad Nasir alias Daeng dan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang. Namun di tengah persidangan keduanga mencabut kuasa hukum Adriel karena bertentangan dengan hati nurani.
Baca juga : Pembuktian Lemah, Pakar Sebut Vonis Teddy Minahasa Bisa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
"Yang perlu diingat menurut saya, dalam perkara ini ada tujuh atau enam terdakwa, dimana enam atau tujuh terdakwa ini ditangani oleh satu lawyer. Pak Teddy Minahasa ini tidak, dia lawyer berbeda," ucap Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno dalam sebuah podcast Youtube Bravos Radio Indonesia, dikutip Minggu 7 Mei 2023.
Mencermati kritis situasi tersebut, Basuki merasa ada kejanggalan saat seorang penasehat hukum menangani terdakwa yang sama-sama memiliki konflik kepentingan satu sama lain.
"Kalau saya ini (melihat), tentu ketika menerima (banyak klien) beberapa terdakwa dalam kasus ini, mengujinya adalah apakah diantara terdakwa itu ada konflik kepentingan atau tidak, antara satu dengan lainnya. Kan gak mungkin satu lawyer itu menerima tiga, dua atau lebih yang masing-masing punya konflik kepentingan. Ndak bisa (seperti itu),"bebernya.
Baca juga : Pakar Psikologi Sebut Hakim Berpeluang Berikan Vonis Bebas ke Teddy Minahasa
Menurut Basuki kondisi demikian tidak lazim dalam sebuah persidangan, apalagi yang dibela oleh pengacara yang sama adalah berstatus penjual dan pembeli (sabu). Lazimnya kedua pihak ini pasti akan kontras karena melakukan pembelaan untuk menyelamatkan diri dari jeratan pidana.
"Dalam konteks ini, gak lazim karena yang saya lihat, ini dalam posisi ada penjual (sabu), ada pembeli (sabu), ada pihak lain misalnya Kasranto yang diminta Linda atau Anita untuk menjual itu kan (sabu). Umumnya atau lazimnya, tentu mereka punya kepentingan sendiri-sendiri di antara terdakwa ini. Nalurinya orang ingin menyelamatkan dirinya sendiri, tapi dalam konteks ini kok bisa dihandle jadi satu oleh tim lawyer yang sama," ujarnya.
Sebab itulah, Basuki berharap majelis hakim bisa betul-betul cermat menganalisa setiap keterangan Linda, Dody, hingga Syamsul Ma'arif selama di persidangan. Menurutnya keterangan yang diberikan saksi-saksi tersebut rawan dikondisikan dan direkayasa.
"Di dalam konteks itu, hakim juga harus hati-hati. Haki harus betul-betul cermat akan hal ini. Karena apa, ini berpotensi keterangan (saksi) itu ada pengkondisian atau rekayasa," pungkasnya. (Z-8)
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
POLRI menunjuk Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Wahyu Widada sebagai ketua Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa.
Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.
Teddy menyebut dugaan kasus narkoba yang melibatkan dirinya hanyalah konspirasi yang bertujuan membunuh karakter bahkan membinasakan dirinya.
Teddy diduga memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara (DP), selaku Kapolres Bukittinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
KUASA hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya telah memprediksi kliennya akan dihukum berat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved