Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pembuktian Lemah, Pakar Sebut Vonis Teddy Minahasa Bisa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putra Ananda
07/5/2023 17:22
Pembuktian Lemah, Pakar Sebut Vonis Teddy Minahasa Bisa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati.(MI / Adam Dwi)

KERAGUAN majelis hakim terhadap fakta maupun kesaksian yang terungkap dalam sidang transaksi narkoba dinilai dapat meringankan vonis Teddy Minahasa selau terdakwa. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menjelaskan besar kecilnya vonis hakim amat bergantung pada pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Pada prinsipnya, kalau hakim  ragu-ragu terkait dalam penilaian fakta, entah ini benar atau salah, dia harus memberikan keputusan yang menguntungkan bagi terdakwa. in dubio pro reo," tutur Basuki melaluai keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Minggu (7/5). 

Menurutnya dakwaan JPU yang menuding Teddy Minahasa menerima sejumlah uang hasil penjualan narkoba dari Dody Prawiranegara cenderung lemah. Keterangan saksi yang mengarah pada tuduhan tersebut sangat diragukan kebenarannya karena  lemah pembuktian. Tidak ada satupun bukti yang menguatkannya.

Baca juga : Vonis Mati Sambo dan Tuntutan Mati Teddy Momentum Bersihkan Institusi Polri

"Jadi kalo hakim itu tidak yakin di dalam mengambil sebuah keputusan, benar atau tidak pak Teddy Minahasa menerima paper bag. Kalau dari beberapa kesaksian, menurut saya ini tidak meyakinkan untuk membuktikan bahwa Teddy Minahasa telah menerima, karena tidak ada bukti satupun yang membuktikannya," ungkapnya.

Baca juga : Surat Tuntutan Teddy Minahasa Disebut Kunci Persidangan

Dengan demikian, semakin kuat anggapan bahwa sejauh ini fakta di persidangan secara objektif dinilai oleh Basuki belum mampu membuktikan Teddy Minahasa bersalah karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Sebab itulah, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memprediksi Teddy Minahasa bakal mendapat vonis bebas dari majelis hakim. 

"Perkiraan saya ramalan saya bahwa pidana bebas," kata Reza kepada wartawan.

Apalagi jika dikaitkan dengan pendapat bahwa JPU telah salah pasal dalam mendakwa Teddy Minahasa dalam kasus ini. Menurut Praktisi Hukum Erwin Kallo jika pasal yang didakwakan JPU terhadap Teddy Minahasa tidak sesuai dengan fakta persidangan maka batal demi hukum.

"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya," tegas Erwin Kallo. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya