Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KERAGUAN majelis hakim terhadap fakta maupun kesaksian yang terungkap dalam sidang transaksi narkoba dinilai dapat meringankan vonis Teddy Minahasa selau terdakwa. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menjelaskan besar kecilnya vonis hakim amat bergantung pada pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada prinsipnya, kalau hakim ragu-ragu terkait dalam penilaian fakta, entah ini benar atau salah, dia harus memberikan keputusan yang menguntungkan bagi terdakwa. in dubio pro reo," tutur Basuki melaluai keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Minggu (7/5).
Menurutnya dakwaan JPU yang menuding Teddy Minahasa menerima sejumlah uang hasil penjualan narkoba dari Dody Prawiranegara cenderung lemah. Keterangan saksi yang mengarah pada tuduhan tersebut sangat diragukan kebenarannya karena lemah pembuktian. Tidak ada satupun bukti yang menguatkannya.
Baca juga : Vonis Mati Sambo dan Tuntutan Mati Teddy Momentum Bersihkan Institusi Polri
"Jadi kalo hakim itu tidak yakin di dalam mengambil sebuah keputusan, benar atau tidak pak Teddy Minahasa menerima paper bag. Kalau dari beberapa kesaksian, menurut saya ini tidak meyakinkan untuk membuktikan bahwa Teddy Minahasa telah menerima, karena tidak ada bukti satupun yang membuktikannya," ungkapnya.
Baca juga : Surat Tuntutan Teddy Minahasa Disebut Kunci Persidangan
Dengan demikian, semakin kuat anggapan bahwa sejauh ini fakta di persidangan secara objektif dinilai oleh Basuki belum mampu membuktikan Teddy Minahasa bersalah karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Sebab itulah, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memprediksi Teddy Minahasa bakal mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
"Perkiraan saya ramalan saya bahwa pidana bebas," kata Reza kepada wartawan.
Apalagi jika dikaitkan dengan pendapat bahwa JPU telah salah pasal dalam mendakwa Teddy Minahasa dalam kasus ini. Menurut Praktisi Hukum Erwin Kallo jika pasal yang didakwakan JPU terhadap Teddy Minahasa tidak sesuai dengan fakta persidangan maka batal demi hukum.
"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya," tegas Erwin Kallo. (Z-8)
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved