Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KERAGUAN majelis hakim terhadap fakta maupun kesaksian yang terungkap dalam sidang transaksi narkoba dinilai dapat meringankan vonis Teddy Minahasa selau terdakwa. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menjelaskan besar kecilnya vonis hakim amat bergantung pada pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada prinsipnya, kalau hakim ragu-ragu terkait dalam penilaian fakta, entah ini benar atau salah, dia harus memberikan keputusan yang menguntungkan bagi terdakwa. in dubio pro reo," tutur Basuki melaluai keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Minggu (7/5).
Menurutnya dakwaan JPU yang menuding Teddy Minahasa menerima sejumlah uang hasil penjualan narkoba dari Dody Prawiranegara cenderung lemah. Keterangan saksi yang mengarah pada tuduhan tersebut sangat diragukan kebenarannya karena lemah pembuktian. Tidak ada satupun bukti yang menguatkannya.
Baca juga : Vonis Mati Sambo dan Tuntutan Mati Teddy Momentum Bersihkan Institusi Polri
"Jadi kalo hakim itu tidak yakin di dalam mengambil sebuah keputusan, benar atau tidak pak Teddy Minahasa menerima paper bag. Kalau dari beberapa kesaksian, menurut saya ini tidak meyakinkan untuk membuktikan bahwa Teddy Minahasa telah menerima, karena tidak ada bukti satupun yang membuktikannya," ungkapnya.
Baca juga : Surat Tuntutan Teddy Minahasa Disebut Kunci Persidangan
Dengan demikian, semakin kuat anggapan bahwa sejauh ini fakta di persidangan secara objektif dinilai oleh Basuki belum mampu membuktikan Teddy Minahasa bersalah karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Sebab itulah, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memprediksi Teddy Minahasa bakal mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
"Perkiraan saya ramalan saya bahwa pidana bebas," kata Reza kepada wartawan.
Apalagi jika dikaitkan dengan pendapat bahwa JPU telah salah pasal dalam mendakwa Teddy Minahasa dalam kasus ini. Menurut Praktisi Hukum Erwin Kallo jika pasal yang didakwakan JPU terhadap Teddy Minahasa tidak sesuai dengan fakta persidangan maka batal demi hukum.
"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya," tegas Erwin Kallo. (Z-8)
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved