Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KERAGUAN majelis hakim terhadap fakta maupun kesaksian yang terungkap dalam sidang transaksi narkoba dinilai dapat meringankan vonis Teddy Minahasa selau terdakwa. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menjelaskan besar kecilnya vonis hakim amat bergantung pada pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada prinsipnya, kalau hakim ragu-ragu terkait dalam penilaian fakta, entah ini benar atau salah, dia harus memberikan keputusan yang menguntungkan bagi terdakwa. in dubio pro reo," tutur Basuki melaluai keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Minggu (7/5).
Menurutnya dakwaan JPU yang menuding Teddy Minahasa menerima sejumlah uang hasil penjualan narkoba dari Dody Prawiranegara cenderung lemah. Keterangan saksi yang mengarah pada tuduhan tersebut sangat diragukan kebenarannya karena lemah pembuktian. Tidak ada satupun bukti yang menguatkannya.
Baca juga : Vonis Mati Sambo dan Tuntutan Mati Teddy Momentum Bersihkan Institusi Polri
"Jadi kalo hakim itu tidak yakin di dalam mengambil sebuah keputusan, benar atau tidak pak Teddy Minahasa menerima paper bag. Kalau dari beberapa kesaksian, menurut saya ini tidak meyakinkan untuk membuktikan bahwa Teddy Minahasa telah menerima, karena tidak ada bukti satupun yang membuktikannya," ungkapnya.
Baca juga : Surat Tuntutan Teddy Minahasa Disebut Kunci Persidangan
Dengan demikian, semakin kuat anggapan bahwa sejauh ini fakta di persidangan secara objektif dinilai oleh Basuki belum mampu membuktikan Teddy Minahasa bersalah karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Sebab itulah, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memprediksi Teddy Minahasa bakal mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
"Perkiraan saya ramalan saya bahwa pidana bebas," kata Reza kepada wartawan.
Apalagi jika dikaitkan dengan pendapat bahwa JPU telah salah pasal dalam mendakwa Teddy Minahasa dalam kasus ini. Menurut Praktisi Hukum Erwin Kallo jika pasal yang didakwakan JPU terhadap Teddy Minahasa tidak sesuai dengan fakta persidangan maka batal demi hukum.
"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya," tegas Erwin Kallo. (Z-8)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved