Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
FRONT Mahasiswa Papua #SaveLukasEnembe mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4), bersamaan dengan gelar sidang perdana sidang praperadilan Lukas Enembe melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ratusan mahasiswa tersebut menyebut penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Pasalnya, Lukas sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Bukan hanya itu, Gubernur nonaktif Papua itu ketika ditangkap dan ditahan KPK dalam keadaan sakit serius yang membutuhkan perawatan intensif tim medis.
"Kehadiran kami di PN Jakarta Selatan ini sebagai bentuk dukungan moral terhadap Bapak Lukas sebagai bapak kami, orang Papua, yang sedang dizalimi melalui tuduhan korupsi yang tidak jelas sama sekali," ungkap Koordinator Aksi, Elon Wonda, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/4).
Dia mengaku mengikuti proses hukum terhadap Lukas sejak awal dan menyimpulkan kasus ini sama sekali tidak jelas sampai penetapan tersangka dan penahanan Lukas sampai hari ini.
"Bagaimana bisa Pak Lukas tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya tetapi hanya dalam waktu tiga hari saja sejak dibuatnya laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September 2022. Ini kami sesalkan," ucapnya.
Baca juga: AG Ajukan Banding Atas Tuntutan 3,6 Tahun Penjara
Adapun aspek lain, kata dia, keputusan perpanjangan penahanan terhadap Lukas juga salah alias cacat hukum karena penetapan tersebut akibat pertimbangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bidang Penuntutan.
"Ini jadi aneh karena Pak Lukas tidak pernah ditahan oleh kejaksaan, tapi oleh KPK. Makanya, kami anggap praperadilan ini tepat sekali agar pengadilan bisa memerintahkan KPK segera membebaskan Pak Lukas," tegas Elon didampingi rekannya, Lany Yikwa.
Pada kesempatan yang sama, Lany menambahkan saat ditetapkan tersangka, ditangkap, dan ditahan, Lukas sedang sakit amat serius yang membutuhkan perawatan intensif tim kedokteran.
"Semua masyarakat tahu Pak Lukas sedang sakit parah, tetapi seolah tanpa ampun dia ditangkap dan ditahan. Ini sangat melukai kami masyarakat Papua karena seakan tidak ada pertimbangan kemanusiaan dalam kasus Pak Lukas ini," tukasnya.
Maka itu, dia berharap agar sidang praperadilan yang digelar ini bisa menjadi pintu keadilan untuk Lukas segera dibebaskan.
"Kami meminta agar beliau dibebaskan dari semua tuntutan hukum karena sangat yakin beliau tidak bersalah. Lagipula apa yang dialami Pak Lukas selama ini sudah jelas pelanggaran HAM berat, menangkap dan menahan seorang yang sedang sakit parah, dan penetapan tersangkanya juga tidak berdasarkan proses hukum yang benar. Ini yang kami Lawan. Sudah hampir 100 hari Bapak kami ditahan harus segera dibebaskan," pungkas Lany. (I-2)
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Kondisi ini dipicu oleh aktivitas Bibit Siklon Tropis 91W dan penguatan Monsun Asia yang meningkatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang di jalur Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
Papua merupakan tanah yang sarat dengan nilai-nilai kedamaian
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar.
Polri pastikan dua kerangka di Gedung ACC Kwitang adalah Reno dan Farhan. Hasil forensik: tewas akibat luka bakar tanpa tanda penganiayaan.
Presiden Ekuador Daniel Noboa selamat dari serangan massa yang melempari batu dan menembaki iring-iringan mobilnya di tengah aksi protes kenaikan harga BBM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved