Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMILIK travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdulah mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy untuk mengelabui jamaah umrah dan mengaburkan status residivis.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan penggantian nama tersebut dilakukan guna menyembunyikan status residivisnya.
"Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis yang bersangkutan mengganti namanya yakni Abi Hafidz Al-Maqdisy," ujar Hengki dalam jumpa pers, Kamis (30/3).
Baca juga : Penipuan Umrah PT Naila Capai Rp100 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang
Hengki menjelaskan bahwa Mahfudz sebelumnya pernah terjerat kasus serupa dengan PT Garuda Angka Mandiri pada 2016 silam.
Kendati demikian, Mahfudz tak juga jera dan kembali melakukan aksi penipuan dengan membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. "Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah agar tidak ketahuan. Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri," bebernya.
Baca juga : PT Naila Gunakan Barcode Bekas untuk Berangkatkan Jemaah Umrah
Diketahui, polisi telah menangkap pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Tersangka yakni, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.
Terungkapnya penipuan tersebut setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Para tersangka, dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Z-4)
AKTRIS Della Puspita mengaku jadi korban penipuan jasa travel umrah. Ini cara mengecek agen travel umrah resmi di Kemenag
SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Provinsi Jawa Barat, berhasil menangkap seorang tersangka penipuan perjalanan umrah berinisial D, 51.
Nantinya, Asphirasi memberikan edukasi kepada calon jemaah umrah dan haji agar dapat memilih travel dan agen yang amanah sehingga bisa berangkat tanpa tertipu lagi.
KOMNAS Haji dan Umrah mengapresiasi Kementerian Agama yang mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai PPIU karena kasus penipuan ratusan umrah.
KEMENTERIAN Agama resmi mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai buntut kasus penipuan terhadap ratusan jemaahnya.
POLDA Metro Jaya akan memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam kasus penipuan perjalanan umrah.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto menjalankan ibadah umrah.
Post-Umrah/Hajj Syndrome merupakan kondisi transisi psikologis, emosional, dan spiritual yang dialami oleh sebagian jamaah setelah menunaikan ibadah besar.
BPKH menyambut baik langkah Kementerian Perhubungan menjadikan Bandara Internasional Taif sebagai jalur alternatif bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.
Data dari Global Web Index menunjukkan bahwa lebih dari 1,8 juta orang Indonesia berencana melaksanakan Umrah dalam waktu dekat.
Calon jemaah haji Indonesia dan dunia yang ingin menunaikan ibadah haji jalur furoda tahun ini tampaknya harus gigit jari.
53 jemaah haji asal Tanah Air wafat di Tanah Suci hingga hari ke-22 pelaksanaan ibadah haji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved