Kamis 30 Maret 2023, 22:55 WIB

Penipuan Umrah PT Naila Capai Rp100 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Penipuan Umrah PT Naila Capai Rp100 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang

METRO TV/Dody Soebagio
Polda Metro Jaya merilis tiga tersangka penipuan umrah PT Naila Syafaah, Kamis (30/3).

 

POLDA Metro Jaya akan memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam kasus penipuan perjalanan umrah.

"Kemudian terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3).

Hengki menyebutkan bahwa dugaan TPPU didasari banyaknya korban jemaah sekitar 500 orang dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar. "Hasil pendalaman kami modus PT Naila ini, perlu diwaspadai, karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," sebut Hengki.

Baca juga : PT Naila Gunakan Barcode Bekas untuk Berangkatkan Jemaah Umrah

Hengki oun menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat para tersangka dengan dakwaan yang lebih berat supaya memberikan efek jera ke para pelaku. Mengingat salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

"Oleh karenanya Polda Metro Jaya bertekad, kita akan memberikan efek deterrent, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini, karena sekali lagi yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," ujarnya.

Baca juga : 500 Jemaah Umrah Ditipu dan Ditelantarkan di Arab Saudi, Ini Kronologis Kasusnya

Diketahui, polisi telah menangkap pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Tersangka yakni, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Terungkapnya penipuan tersebut setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Para tersangka, dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Z-4)

 

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

Dok. MI

Peringati Hari Batik Nasional, APPBI DKI Jakarta Gelar Fashion Show Batik Antar Mal

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Senin 02 Oktober 2023, 21:28 WIB
Ajang Fashion Show Batik diikuti 28 pusat perbelanjaan di DKI Jakarta. Lomba itu menampilkan beberapa kategori seperti Batik Klasik, Batik...
Ist

ALMI Laporkan Video Porno dengan Pemeran Mirip Rebecca Klopper

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 02 Oktober 2023, 17:55 WIB
Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (Almi) Muhammad Zainul Arifin melaporkan peredaran video porno dengan pemeran yang disebut...
MI/Khoerun Nadif Rahmat

2 Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa di Jaksel Galar Akad Nikah

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 02 Oktober 2023, 17:39 WIB
DUatersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan menunaikan akad nikah di Polda Metro Jaya pada Sabtu (9/9)...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya