Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Metro Jaya akan memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam kasus penipuan perjalanan umrah.
"Kemudian terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3).
Hengki menyebutkan bahwa dugaan TPPU didasari banyaknya korban jemaah sekitar 500 orang dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar. "Hasil pendalaman kami modus PT Naila ini, perlu diwaspadai, karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," sebut Hengki.
Baca juga : PT Naila Gunakan Barcode Bekas untuk Berangkatkan Jemaah Umrah
Hengki oun menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat para tersangka dengan dakwaan yang lebih berat supaya memberikan efek jera ke para pelaku. Mengingat salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
"Oleh karenanya Polda Metro Jaya bertekad, kita akan memberikan efek deterrent, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini, karena sekali lagi yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," ujarnya.
Baca juga : 500 Jemaah Umrah Ditipu dan Ditelantarkan di Arab Saudi, Ini Kronologis Kasusnya
Diketahui, polisi telah menangkap pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Tersangka yakni, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.
Terungkapnya penipuan tersebut setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Para tersangka, dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Z-4)
AKTRIS Della Puspita mengaku jadi korban penipuan jasa travel umrah. Ini cara mengecek agen travel umrah resmi di Kemenag
SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Provinsi Jawa Barat, berhasil menangkap seorang tersangka penipuan perjalanan umrah berinisial D, 51.
Nantinya, Asphirasi memberikan edukasi kepada calon jemaah umrah dan haji agar dapat memilih travel dan agen yang amanah sehingga bisa berangkat tanpa tertipu lagi.
KOMNAS Haji dan Umrah mengapresiasi Kementerian Agama yang mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai PPIU karena kasus penipuan ratusan umrah.
KEMENTERIAN Agama resmi mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai buntut kasus penipuan terhadap ratusan jemaahnya.
KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengapresiasi langkah jajaran Polda Metro Jaya atas laporan terhadap oknum travel umrah yang diduga menipu dan menelantarkan jemaah.
Penyelenggara haji dan umrah tetap menganjurkan para calon jamaah untuk melakukan vaksinasi meningitis secara mandiri.
PEMERINTAH Arab Saudi mengeluarkan aturan bahwa syarat vaksin meningitis untuk jemaah umrah sudah tidak diwajibkan.
Diingatkan para jemaah bahwa haji adalah ibadah fisik. Karenanya, semangat beribadah harus diimbangi dengan kemampuan menjaga diri. Apalagi, saat ini masih dalam suasana pandemi covid-19.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bahwa musim umrah bagi jemaah dengan visa umrah akan ditutup pada akhir Mei.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved