Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Provinsi Jawa Barat, berhasil menangkap seorang tersangka penipuan perjalanan umrah berinisial D, 51. Tersangka menipu 22 orang warga yang berasal dari Garut dan Tasikmalaya.
"Penipuan yang dilakukan mantan biro jasa itu, untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Polres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Jumat (8/12).
Ia mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait kasus penipuan pada tanggal 30 November 2023 dan pelapor atas nama Ede Sukmana hingga dilakukan penyelidikan.
Baca juga : Calon Jemaah Umrah Harus Cek dan Ricek dalam Memilih Travel
Namun, berdasarkan keterangan pelapor itu tersangka mengaku memiliki perusahaan PT Angkasa Bintang Madinah yang mengurus perjalanan umrah.
"Awal kejadian itu terungkap, tersangka D tengah menawarkan perjalanan umrah ke tanah suci kepada warga Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut dan tersangka memberikan iming-iming promo khusus ustaz atau guru ngaji mendapat diskon sehingga biayanya menjadi Rp 20 juta. Namun, ada syaratnya ustaz harus mengajak warga lainnya," katanya.
Baca juga : Penipuan Umrah PT Naila Capai Rp100 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang
Ia mengatakan, tersangka juga memberikan iming-iming membantu pembiayaan warga kurang mampu karena selama ini D mengaku punya banyak kenalan orang kaya yang bersedia menjadi sponsor.
Akan tetapi, biaya untuk warga biasa sebesar Rp30 juta tapi tersangka juga memberikan keringanan dengan mencicil biaya dan pembayaran bisa dilunaskan setelah perjalanan umrah.
"Tersangka sudah mengumpulkan 22 orang calon jamaah di antaranya 21 warga Garut dan satu dari Tasikmalaya, tapi dari mereka semua tidak kunjung diberangkatkan," bebernya.
Yang terjadi, tersangka sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa puluhan koper, puluhan paspor atas nama korban, buku panduan, baju batik, dan bukti transfer.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, calon jamaah yang menjadi korban penipuan sempat diinapkan tiga hari di Jakarta hingga mereka tidak kunjung berangkatkan.
Namun, setelah calon jemaah meminta visa dan tiket tersangka tidak bisa memperlihatkan sampai akhirnya korban pulang ke Garut karena sudah menjadi korban penipuan.
"Kerugian yang dialami para korban semuanya sekitar Rp400 juta dan ada sejumlah korban lainnya sudah membayar uang mulai Rp 7 juta hingga Rp30 juta. Namun pengakuan D, uang hasil penipuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi hingga jalan-jalan ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura," ungkapnya.
Dalam perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai puluhan koper, paspor atas nama korban, buku panduan ibadah umrah, baju batik, hingga bukti transfer para korban kepada pelaku.
Atas perbuatan tersebut, D dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Z-4)
Di tengah kemudahan yang tersedia, aktivitas belanja daring masih memiliki tantangan, salah satu yang kerap terjadi adalah penipuan
Sukarjo, 51, mengaku banyak mendapatkan manfaat menjadi Agen BRILink. Tak melulu soal keuntungan, tetapi juga membantu mayarakat terlepas dari kasus penipuan keuangan.
MENJELANG musim libur Lebaran, hal yang marak terjadi menjelang musim lebaran terkait mengurus visa ialah penipuan visa.
Phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan
Ada 13 korban yang ditipu tersangka dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.
SEBANYAK 35 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) katering di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban penipuan program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti kejahatan, tiga buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) sebelum ditangkap di Hotel Adillah Syariah, Yogyakarta.
POLDA Metro Jaya akan memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam kasus penipuan perjalanan umrah.
PEMILIK travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdulah mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy untuk mengelabui jamaah umrah dan mengaburkan status residivis.
TIGA tersangka kasus penipuan ratusan jemaah umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri merupakan pemilik dan direktur travel. Mereka merekrut para ulama yang memiliki banyak pengikut.
TRAVEL umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang menipu dan menelantarkan 500 jemaah di Arab Saudi, terdaftar resmi di Kementerian Agama. Fakta itu didapat dari penelusuran Media Indonesia.
Polda Metro Jaya membongkar penipuan umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri dengan korban 500 orang dan kerugian Rp100 miliar. Salah satu tersangka adalah residivis dan ini kronologis kasusnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved