Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan akan ada pengaturan jam operasional tempat hiburan malam saat ramadan. Pengaturan ini dilakukan agar aktivitas keagamaan selama Ramadan bisa berlangsung kondusif.
"Tentu kita semua menginginkan masuknya bulan ramadan dengan penuh. Kita hormati bulan yang penuh kesucian dan penuh ibadah, kita harus menjaga kesucian bulan ramadan. Tentu dalam hal ini Satpol PP terlibat agar Jakarta tetap dalam suasana yang aman, tertib, damai, sehingga yang menjalankan ibadah selama bulan puasa betul-betul menjalankan dengan baik," kata Arifin kepada awak media di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
Ia pun akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta untuk sosialisasi aturan tersebut.
Baca juga : Satpol PP DKI akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Pelanggar Jam Malam di Ramadan
"Kalau tempat hiburan malam sudah ada aturannya, seperti tahun-tahun lalu sudah ada. Ada pergubnya dan Dinas Pariwisata nanti akan menyampaikan dan akan disosialisasikan dengan seluruh pelaku industri hiburan. Jadi aturan yang mengatur jam operasionalnya," terangnya.
Ia menambahkan nantinya akan ada jenis tempat hiburan malam yang harus tutup total hingga dua hari setelah lebaran. Namun, ia enggan merinci mengenai aturan tersebut dan meminta masyarakat menunggu sosialisasi dari Dinas Parekraf. Sanksi juga telah disiapkan bagi para tempat usaha yang melanggar.
"Tentu sebagaimana yang sudah diatur, ada sanksi yang dikenakan. Sanksi penutupan dan lain-lain, kita lihat tindakan pelanggaran, semua sudah ada kok aturannya," pungkasnya. (Z-5)
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta siapkan sanksi tegas bagi pelanggar jam operasional hiburan saat Ramadhan 1447 H, termasuk pencabutan izin usaha.
Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menciptakan suasana yang khusyuk bagi warganya yang menjalankan ibadah puasa
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadan.
SELURUH Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru akan dilarang beroperasi selama Ramadan 1447/2026 M.
Kepolisian mengarahkan penyelesaian melalui mediasi terkait penolakan warga terhadap tempat hiburan malam 'Party Station' yang berlokasi di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Jagakarsa
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Human Initiative terus melakukan evaluasi dalam setiap pelaksanaan program.
Konsumsi makanan dengan kadar gula maupun garam tinggi dapat menyebabkan kulit kehilangan hidrasi dan menjadi lebih kering.
Inisiatif ini hadir sebagai solusi nyata bagi para pekerja kebun dan masyarakat sekitar dalam menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok yang biasanya terjadi selama bulan suci.
Suasana lingkungan yang kondusif hanya bisa tercipta jika terdapat hubungan harmonis antar pemeluk agama.
Namun, di tengah kemajuan tersebut, optimalisasi zakat nasional belum menunjukkan lompatan yang sepadan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved