Rabu 15 Maret 2023, 15:34 WIB

Polda Metro Jaya Amankan WNA Brazil saat Hendak Selundupkan Kokain Cair

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Polda Metro Jaya Amankan WNA Brazil saat Hendak Selundupkan Kokain Cair

Antara Foto/Fikri
Alat penguji kandungan kokain

 

POLDA Metro Jaya mengamankan warga negara asing (WNA) Brazil, Gustavo Pinto Da Siveira, 25 tahun, atas aksinya hendak menyelundupkan kokain cair ke dalam botol sampo sesaat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, menjelaskan Gustavo merupakan pengedar narkoba jaringan internasional. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasa Polda Metro Jaya dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Ini merupakan pengungkapan jaringan internasional hasil kerjasama Bea dan Cukai bersama Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, semua dalam proses sidik," Mukti saat konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (15/3).

Baca juga: Bandar Narkoba Tual Ditangkap, Coba Selundupkan 305 Gram Sabu di Sepatu

Pengungkapan tersebut berawal karena Petugas Bea Cukai Bandara Soetta menaruh kecurigaan kepadanya saat pengecekan di Terminal 3. Petugas lalu melakukan pengecekan dan menemukan papan selancar dan koper berisi barang pribadi, serta enam botol sampo dan sabun.

"Kami mencurigai di dalamnya ada narkoba," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo.

Gatot menjelaskan petugas hampir terkecoh oleh Gustavo. Namun, kecurigaan petugas tertuju pada bau menyengat dari botol-botol sampo yang dibawa.

Baca juga: Polisi Buru Pemasok Narkoba Kepada Artis Ammar Zoni

"Saat kita periksa baunya menyengat, petugas melakukan tes. Karena kita curiga, kita lebih dalam lagi dengan membakar cairan," sebut Gatot.

Petugas akhirnya menemukan dalam botol tersebut terdapat cairan kokain. Ia pun menyebutkan terdapat sekitar dua liter cairan yang diamankan oleh petugas Bea dan Cukai.

"Nah cairan yang bagian bawah itu lah positif kokain," ungkap Gatot.

WNA Brazil, Gustavo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Z-9)

Baca Juga

MI/Usman Iskandar

Pembangunan TOD MRT Jakarta Tingkatkan Nilai Kawasan

👤Putri Anisa 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:16 WIB
PT MRT Jakarta membangun transit oriented development (TOD) guna memanfaatkan lahan agar bisa memiliki nilai dan manfaat yang lebih luas...
Antara/Esnir

Perang Sarung, Tiga Remaja Ditangkap

👤Dede Susanti 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 14:01 WIB
Kepolisian Sektor Sukaraja, Polres Bogor, tangkap tiga orang remaja yang menggelar aksi perang sarung dengan membawa senjata tajam di Desa...
ANTARA FOTO/Rianti/Adm/nz

Operasional MRT Diminta Diperpanjang Saat Konser Blackpink

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 11:22 WIB
Grup beranggotakan empat wanita berbakat asal Negeri Ginseng itu baru saja menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya