Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya mengamankan warga negara asing (WNA) Brazil, Gustavo Pinto Da Siveira, 25 tahun, atas aksinya hendak menyelundupkan kokain cair ke dalam botol sampo sesaat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, menjelaskan Gustavo merupakan pengedar narkoba jaringan internasional. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasa Polda Metro Jaya dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini merupakan pengungkapan jaringan internasional hasil kerjasama Bea dan Cukai bersama Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, semua dalam proses sidik," Mukti saat konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (15/3).
Baca juga : Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 493 Gram Kokain dari Spanyol
Pengungkapan tersebut berawal karena Petugas Bea Cukai Bandara Soetta menaruh kecurigaan kepadanya saat pengecekan di Terminal 3. Petugas lalu melakukan pengecekan dan menemukan papan selancar dan koper berisi barang pribadi, serta enam botol sampo dan sabun.
"Kami mencurigai di dalamnya ada narkoba," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo.
Gatot menjelaskan petugas hampir terkecoh oleh Gustavo. Namun, kecurigaan petugas tertuju pada bau menyengat dari botol-botol sampo yang dibawa.
Baca juga : Ratusan Mangkuk Dijadikan Modus Selundupkan Sabu
"Saat kita periksa baunya menyengat, petugas melakukan tes. Karena kita curiga, kita lebih dalam lagi dengan membakar cairan," sebut Gatot.
Petugas akhirnya menemukan dalam botol tersebut terdapat cairan kokain. Ia pun menyebutkan terdapat sekitar dua liter cairan yang diamankan oleh petugas Bea dan Cukai.
"Nah cairan yang bagian bawah itu lah positif kokain," ungkap Gatot.
WNA Brazil, Gustavo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Z-9)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Banyaknya WNA tentu akan berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Tapi di sisi lain, perlu upaya-upaya pengawasan.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengatakan kembalinya manajer pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong ke tanah air tidak terganjal Peraturan Kementerian Hukum dan HAM
Saat ini semua manajemen sedang bekerja keras bukan hanya untuk Dejan tapi juga coach Mladen Dodic, Mario Maslac, Nico, dan Aaron.
Mereka tersebar di tujuh kecamatan di Kota Depok. Terbanyak ada di Kecamatan Beji berjumlah 47 orang. Di Kecamatan Pancoran Mas serta Sawangan masing-masing terdapat 42 orang.
“Mereka yang dideportasi sebanyak 60 WNA. Rata-rata karena kartu izin tinggal sementara (Kitas) mereka sudah habis.”
"Korbannya adalah Matthew Simon Craib, merupakan Warga Negara Inggris," kata Argo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved