Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda Rencana Umum Energi Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, pada Senin (13/3).
Terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Heru menyampaikan, raperda disusun secara menyeluruh dan komprehensif untuk mengendalikan pencemaran sumber daya air dan tanah yang akan berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
"Evaluasi terhadap kualitas air tanah juga dilakukan untuk menganalisis indikasi sumber pencemaran, di mana ditemukan 5 parameter dominan yaitu pH, mangan, detergen, total coliform, dan bakteri coli yang merupakan hasil kegiatan limbah domestik (rumah tangga)," ujar Heru dalam keterangan resmi, Senin (13/3).
Baca juga: Data Dishub DKI Tidak Akurat, Rapat Penghapusan 417 Bus Transjakarta Ditunda
Selain itu, masih adanya warga yang buang air besar sembarangan (BABS) sebesar 5,6% dan kurangnya akses sanitasi aman akan berdampak pada peningkatan pencemaran sumber daya air dan tanah dan/atau kerusakan lingkungan, yang juga dapat memperparah penularan penyakit melalui air (waterborne disease).
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Heru mengungkapkan, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sehingga perlu dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional.
Baca juga: Heru Benarkan Dirut Transjakarta Ajukan Pengunduran Diri
Karena itu, ia menegaskan, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena belum ada Perda yang mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik.
Selain itu, Peraturan Kepala Daerah terkait Air Limbah Domestik sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta belum cukup untuk menjadi instrumen/alat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan air limbah domestik.
Baca juga: Raperda Pengelolaan Limbah Dibahas Pekan Depan
Karena itu, Heru menegaskan, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena belum ada Perda yang mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik. Selain itu, Peraturan Kepala Daerah terkait Air Limbah Domestik sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta belum cukup untuk menjadi instrumen/alat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan air limbah domestik. (Put/Z-7)
KOMISI D DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat hasil reses anggota legislatif terkait penanganan banjir di wilayah.
KOMISI A DPRD DKI Jakarta meminta proses rekrutmen Pegawai Penunjang Layanan Publik (PJLP) di lingkungan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) dilakukan tanpa pungli
Meski berbagai langkah teknis telah dijalankan, pendekatan yang dominan bersifat seremonial dan keagamaan dinilai hanya menjadi penahan sementara, bukan penyelesai masalah.
Menurut dia, Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 telah resmi ditetapkan sebagai Perda.
DPRD DKI mendesak Pemerintah Provinsi Kota Jakarta melakukan audit sistem kelistrikan terhadap pasar tradisional buntut kebakaran hebat di Pasar Taman Puring
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi usulan dari DPRD DKI Jakarta untuk membuat kebijakan Kartu Janda Jakarta sebagai salah satu program bantuan sosial (bansos) baru.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pelantikan tersebut dilaksanakan pukul 08.00 WIB di Gedung Krida Bhakti, Sekretariat Negara, Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian melantik Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta
Presiden Jokowi telah memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta dan digantikan Teguh Setyabudi.
Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10) mendatang akan dihadiri oleh perwakilan negara-negara sahabat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi terkait masa jabatannya yang akan habis pada Kamis, 17 Oktober 2024 besok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved