SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menjelaskan terkait pengadaan Kendaraan dinas Operasional (KDO) yang ramai di perbincangkan publik.
Pasalnya, DKI akan membeli 21 Mobil Listrik Hyundai Ionic 5 dan 2 jenis Jeep yang belum diketahui merek mobil tersebut. Adapun pagu anggaran untuk satu unit mobil listrik Rp800 juta, sedangkan untuk satu unit mobil jenis Jip senilai Rp2,3 Miliar per unit.
"Pemerintah mengeluarkan aturan sejak 2006, ada Kemendagri no 7 tahun 2006 tentang sarana prasarana pemerintah daerah, didalamnya ada yang mengatur kendaraan dinas," jelasnya kepada awak media, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/3).
"Nah kendaraan dinas untuk Gubernur kepala daerah provinsi di seluruh Indonesia itu standard nya adalah mobil (jenis) Jeep dengan kapasitas 4.200 CC, dan mobil (jenis) sedan kapasitas mesin 3000cc," imbuh Joko.
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp2,3 miliar.
Saat ini kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikannya kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari 4 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Baca juga: Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Pelaku Patut Diblokir
Oleh karena itu, tahun 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.
Hingga kini, belum disebutkan tipe Jeep yang akan dibeli. Namun, Pemprov DKI membatasi kapasitas atau isi silinder Jeep yang akan dibeli maksimal 4.200 CC. Nilai pagu anggaran Jeep yang dialokasikan Heru dan Prasetyo setara, yakni sebesar Rp2,37 miliar per unit mobil.
Metode pemilihan belanja Jeep untuk Heru dan Prasetyo berbeda. Pengadaan Jeep untuk Heru dilakukan dengan sistem tender, sementara Prasetyo melalui e-purchasing.
Pemprov DKI menjadwalkan pemilihan penyedia Jeep untuk Heru dan Prasetyo ini dilakukan mulai Februari hingga Maret 2023 dan dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada Maret hingga April 2023. Sementara, pemanfaatan hasil pengadaan kendaraan dinas listrik ini mulai bulan April 2023.
Dalam APBD tahun ini, Pemprov DKI juga mengalokasikan anggaran 23 mobil listrik merek Hyundai Ioniq 5 varian Signature untuk kendaraan dinas pejabat utama. Metode pengadaan mobil dinas listrik Pemprov DKI ini berupa e-pruchasing. Adapun pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp20,3 miliar. (OL-4)