Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Jakarta Selatan telah menerima permohonan restorative justice yang disampaikan oleh pengemudi Brio bernama Ari Widianto dalam kasus penyerangan yang dilakukan pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramdhan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permohonan restorative justice tersebut.
"Kami telah menerima permohonan restorative justice dari pelapor atau korban. Selanjutnya kami proses," kata Ade ketika dihubungi, Jumat (17/2).
Sebelumnya, pengemudi Honda Brio, Ari Widianto, mengaku telah mencabut laporan terhadap pengemudi Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramdhan. Ia mengatakan laporan tersebut dicabut setelah menerima permintaan maaf dari Giorgio.
"Saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jaksel pada 12 Februari 2023. Adapun alasannya karena dia ada iktikad baik dan sudah minta maaf kepada saya dan keluarga dan juga adanya perjanjian bahwa Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ari di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Ari mengatakan Giorgio mengaku juga akan bertanggung jawab dan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami mobilnya. Maka dari itu, Ari dan Giorgio sepakat untuk berdamai.
Baca juga: Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Berencana Culik Anak Korban
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan kepolisian ini pada 12 Februari kemarin. Oleh karena itu saya mengajukan restorative justice kepada pihak Polres Metro Jaksel," katanya.
Sebelumnya, keributan antara pengemudi mobil terjadi di kawasan Office 8 Senopati, Jaksel, pada Minggu (12/2) dini hari WIB.
Berdasarkan video yang beredar, tampak Fortuner menghalangi laju mobil Brio berkelir kuning. Pengemudi Fortuner kemudian turun menghampiri mobil Brio.
Pengemudi berbadan gempal berkaus hitam itu memukul dan menendang pintu samping mobil Brio. Tak berhenti di situ, pria mengambil senjata tajam mirip pedang dan memukul kaca bagian depan mobil Brio.
Kejadian tersebut dibagikan korban melalui akun Twitter Ari Widianto atau @ari295.
"Tadi pagi sekitar pukul 02.00 mobil saya dirusak oleh pengemudi Fortuner. Awal mula mobil tersebut melawan arah di depan Office 8, diberi dim tapi tidak mau minggir. Akhirnya mau minggir setelah mengeluarkan kata-kata kasar. Mobil tersebut lalu mengejar saya dan merusak di depan Apotek Potenza," kata Ari.
Ari kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jaksel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramdhan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. (OL-16)
PEMERINTAH Kota Administrasi Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pembangunan Taman Bendera Pusaka telah mencapai 80 persen menjelang peresmiannya yang dijadwalkan pada bulan ini
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
Iskandarsyah menjelaskan, hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum pada tubuh korban.
Posko terpadu telah disiagakan dengan personel dan perahu yang siap sedia 24 jam.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved