Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA pelaku yang membanting balita berusia dua tahun enam bulan hingga tewas, GMM, di Apartemen Kalibata City, Tower Mawar, Jakarta Selatan, pada Sabtu (5/12), diancam pidana 15 tahun penjara.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AK Nurma Dewi, mengatakan, pelaku yang membanting balita hingga mengakibatkan meninggal dunia berinisial YA, 31 tahun. YA diketahui merupakan pacar dari ibu korban.
"Yang melakukan atau yang diduga melakukan adalah teman dekat ibu dari korban yaitu YA," kata Nurma di Jakarta, Senin (5/12).
Saat ini, lanjut Nurma, YA telah diamankan oleh polisi pada Minggu (4/12) dini hari di kediamannya kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, YA masih ditahan di rutan Polres Metro Jaksel.
"Jadi untuk sementara ini masih diamankan kemudian masih diperiksa," ungkap Nurma.
Lebih lanjut, kejadian tersebut bermula saat pelaku diminta oleh ibu korban untuk mejaga balita tersebut lantaran ibu korban hendak bekerja. Akan tetapi, saat dijaga oleh YA, korban buang air besar (BAB).
Akibat korban BAB, YA pun merasa kesal. Kejadian tersebut yang memicu YA menganiaya dengan cara membanting korban hingga tewas.
"Kemudian setelah adik kecil atau korban dititipkan, sempat bermain di taman. Lanjut setelah itu, korban BAB. Itu penyebab utama atau motif terjadinya penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia atau menghilangkan nyawa adik," terang Nurma.
Baca juga: Kecelakaan di Flyover Ciputat kembali Renggut Korban Jiwa
Adapun barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut berupa baju korban, rekaman kamera pengawas atau CCTV, hingga hasil visum korban.
Lebih lanjut, Nurma memaparkan atas perbuatannya, pelaku YA terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
"Pasal yang diterapkan yaitu penganiayaan anak atau perlindungan anak, yaitu Pasal 76c kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ujar Nurma kepada wartawan.
"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, balita berusia dua tahun sembilan bulan berinisial GMM tewas diduga dibanting oleh pacar ibu korban di Apartemen Kalibata City, Jaksel, pada Sabtu (3/12).
"Temannya si ibu itu terlapor," kata Kapolsek Pancoran, Kom Panji Ali Candra, Senin.
Panji mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (3/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Hal tersebut diketahui setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Iya betul, ibunya melapor datang ke Polsek, kondisi anak pada saat itu sudah berada di rumah sakit di sekitar daerah Pancoran," ujarnya.
Saat ini, korban telah disemayamkan di Taman Pemakaman Umum kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat. (OL-16)
Kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah luka tersebut akibat kekerasan atau benturan saat terbawa arus.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Pengecekan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap kesiapan pompa stasioner maupun cadangan di titik-titik rawan.
Prakiraan cuaca DKI Jakarta hari ini, Jumat 9 Januari 2026. BMKG memprediksi hujan merata dengan intensitas sedang di Jakarta Selatan. Simak detail lengkapnya.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi soal aksi tawuran Manggarai, Jakarta Selatan, yang terjadi di awal tahun 2026.
Tawuran warga RW 04 dan RW 012 di Terowongan Manggarai, Jakarta Selatan, terjadi dua kali saat Tahun Baru 2026. Polisi pastikan situasi kini aman.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved