Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TERSANGKA pelaku yang membanting balita berusia dua tahun enam bulan hingga tewas, GMM, di Apartemen Kalibata City, Tower Mawar, Jakarta Selatan, pada Sabtu (5/12), diancam pidana 15 tahun penjara.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AK Nurma Dewi, mengatakan, pelaku yang membanting balita hingga mengakibatkan meninggal dunia berinisial YA, 31 tahun. YA diketahui merupakan pacar dari ibu korban.
"Yang melakukan atau yang diduga melakukan adalah teman dekat ibu dari korban yaitu YA," kata Nurma di Jakarta, Senin (5/12).
Saat ini, lanjut Nurma, YA telah diamankan oleh polisi pada Minggu (4/12) dini hari di kediamannya kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, YA masih ditahan di rutan Polres Metro Jaksel.
"Jadi untuk sementara ini masih diamankan kemudian masih diperiksa," ungkap Nurma.
Lebih lanjut, kejadian tersebut bermula saat pelaku diminta oleh ibu korban untuk mejaga balita tersebut lantaran ibu korban hendak bekerja. Akan tetapi, saat dijaga oleh YA, korban buang air besar (BAB).
Akibat korban BAB, YA pun merasa kesal. Kejadian tersebut yang memicu YA menganiaya dengan cara membanting korban hingga tewas.
"Kemudian setelah adik kecil atau korban dititipkan, sempat bermain di taman. Lanjut setelah itu, korban BAB. Itu penyebab utama atau motif terjadinya penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia atau menghilangkan nyawa adik," terang Nurma.
Baca juga: Kecelakaan di Flyover Ciputat kembali Renggut Korban Jiwa
Adapun barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut berupa baju korban, rekaman kamera pengawas atau CCTV, hingga hasil visum korban.
Lebih lanjut, Nurma memaparkan atas perbuatannya, pelaku YA terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
"Pasal yang diterapkan yaitu penganiayaan anak atau perlindungan anak, yaitu Pasal 76c kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ujar Nurma kepada wartawan.
"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, balita berusia dua tahun sembilan bulan berinisial GMM tewas diduga dibanting oleh pacar ibu korban di Apartemen Kalibata City, Jaksel, pada Sabtu (3/12).
"Temannya si ibu itu terlapor," kata Kapolsek Pancoran, Kom Panji Ali Candra, Senin.
Panji mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (3/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Hal tersebut diketahui setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Iya betul, ibunya melapor datang ke Polsek, kondisi anak pada saat itu sudah berada di rumah sakit di sekitar daerah Pancoran," ujarnya.
Saat ini, korban telah disemayamkan di Taman Pemakaman Umum kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat. (OL-16)
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada pesta seks sesama jenis di hotel bintang empat tersebut.
Nah, itulah yang kita lakukan di Savyavasa. Jadi luxury bukan dari apa yang kita lihat, tapi orang bisa merasakan.
Unit dengan 2 kamar tidur dan 3 kamar tidur. Dua unit ini merupakan unit paling disukai.
Bajammal mengatakan, MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved