Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TERSANGKA pelaku yang membanting balita berusia dua tahun enam bulan hingga tewas, GMM, di Apartemen Kalibata City, Tower Mawar, Jakarta Selatan, pada Sabtu (5/12), diancam pidana 15 tahun penjara.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AK Nurma Dewi, mengatakan, pelaku yang membanting balita hingga mengakibatkan meninggal dunia berinisial YA, 31 tahun. YA diketahui merupakan pacar dari ibu korban.
"Yang melakukan atau yang diduga melakukan adalah teman dekat ibu dari korban yaitu YA," kata Nurma di Jakarta, Senin (5/12).
Saat ini, lanjut Nurma, YA telah diamankan oleh polisi pada Minggu (4/12) dini hari di kediamannya kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, YA masih ditahan di rutan Polres Metro Jaksel.
"Jadi untuk sementara ini masih diamankan kemudian masih diperiksa," ungkap Nurma.
Lebih lanjut, kejadian tersebut bermula saat pelaku diminta oleh ibu korban untuk mejaga balita tersebut lantaran ibu korban hendak bekerja. Akan tetapi, saat dijaga oleh YA, korban buang air besar (BAB).
Akibat korban BAB, YA pun merasa kesal. Kejadian tersebut yang memicu YA menganiaya dengan cara membanting korban hingga tewas.
"Kemudian setelah adik kecil atau korban dititipkan, sempat bermain di taman. Lanjut setelah itu, korban BAB. Itu penyebab utama atau motif terjadinya penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia atau menghilangkan nyawa adik," terang Nurma.
Baca juga: Kecelakaan di Flyover Ciputat kembali Renggut Korban Jiwa
Adapun barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut berupa baju korban, rekaman kamera pengawas atau CCTV, hingga hasil visum korban.
Lebih lanjut, Nurma memaparkan atas perbuatannya, pelaku YA terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
"Pasal yang diterapkan yaitu penganiayaan anak atau perlindungan anak, yaitu Pasal 76c kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ujar Nurma kepada wartawan.
"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, balita berusia dua tahun sembilan bulan berinisial GMM tewas diduga dibanting oleh pacar ibu korban di Apartemen Kalibata City, Jaksel, pada Sabtu (3/12).
"Temannya si ibu itu terlapor," kata Kapolsek Pancoran, Kom Panji Ali Candra, Senin.
Panji mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (3/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Hal tersebut diketahui setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Iya betul, ibunya melapor datang ke Polsek, kondisi anak pada saat itu sudah berada di rumah sakit di sekitar daerah Pancoran," ujarnya.
Saat ini, korban telah disemayamkan di Taman Pemakaman Umum kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat. (OL-16)
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di sepanjang Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, menghindari kemacetan di TB Simatupang akibat pemasangan pipa air limbah
DPRD DKI mendesak Pemerintah Provinsi Kota Jakarta melakukan audit sistem kelistrikan terhadap pasar tradisional buntut kebakaran hebat di Pasar Taman Puring
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Perlu pembuatan sistem pencegahan banjir yang cukup besar seperti waduk atau embung
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved