Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menetapkan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka. Pelaku merupakan perempuan bernama Siti Aisyah Nasution (SAN), 29.
"Saat ini terhadap saudara SAN sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).
Penangkapan Siti Aisyah Nasution berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: 160/BXI/2022/Jawa Barat/Res.Bogor, tanggal 11 November 2022, terkait perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Siti Aisyah Nasution kepada korban 116 mahasiswa ITB.
"Yang menjerat pinjaman online ilegal dengan total pinjaman Rp2 miliar," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Empat Platform Pinjol Beri Relaksasi pada Mahasiswa IPB
Adapun modusnya, kata Ramadhan, mengajak para korban melakukan kerja sama berjualan online dengan pinjaman online ilegal. Lalu, menginvestasikan pinjaman tersebut di toko atau market place milik Siti Aisyah Nasution dengan iming-iming keuntungan sebesar 10% sampai 15% dari modal hasil pinjaman online tersebut.
Ramadhan menyebut Bareskrim Polri akan melakukan asistensi terhadap perkara yang ditangani penyidik Polres Bogor Kabupaten tersebut. Kemudian, penyidik Polres Bogor Kabupaten juga akan memeriksa sejumlah saksi, menyita bukti, dan menahan tersangka.
"Atas perbuatannya, saudari SAN ditersangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," beber Ramadhan.
Jumlah mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online ilegal Siti Aisyah Nasution bertambah. Dari yang sebelumnya 160 orang menjadi 311 orang. (OL-1)
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
KASUS penipuan dengan modus kabar orang tua meninggal dilaporkan mulai marak terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada awal 2026.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemesanan hotel secara daring, menyusul ditemukannya dugaan peretasan.
Modus penipuan berbasis dokumen digital kian merajalela, dan celah yang paling sering dimanfaatkan pelaku justru datang dari sesuatu yang terlihat “normal”, informasi lowongan kerja.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved