Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
POLRI menetapkan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka. Pelaku merupakan perempuan bernama Siti Aisyah Nasution (SAN), 29.
"Saat ini terhadap saudara SAN sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).
Penangkapan Siti Aisyah Nasution berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: 160/BXI/2022/Jawa Barat/Res.Bogor, tanggal 11 November 2022, terkait perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Siti Aisyah Nasution kepada korban 116 mahasiswa ITB.
"Yang menjerat pinjaman online ilegal dengan total pinjaman Rp2 miliar," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Empat Platform Pinjol Beri Relaksasi pada Mahasiswa IPB
Adapun modusnya, kata Ramadhan, mengajak para korban melakukan kerja sama berjualan online dengan pinjaman online ilegal. Lalu, menginvestasikan pinjaman tersebut di toko atau market place milik Siti Aisyah Nasution dengan iming-iming keuntungan sebesar 10% sampai 15% dari modal hasil pinjaman online tersebut.
Ramadhan menyebut Bareskrim Polri akan melakukan asistensi terhadap perkara yang ditangani penyidik Polres Bogor Kabupaten tersebut. Kemudian, penyidik Polres Bogor Kabupaten juga akan memeriksa sejumlah saksi, menyita bukti, dan menahan tersangka.
"Atas perbuatannya, saudari SAN ditersangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," beber Ramadhan.
Jumlah mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online ilegal Siti Aisyah Nasution bertambah. Dari yang sebelumnya 160 orang menjadi 311 orang. (OL-1)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Waspadai penipuan online shop fiktif yang mencatut nama Bea Cukai. Kenali modus, ciri-ciri, dan cara melaporkannya agar terhindar dari kerugian.
Manajemen Gold's Gym dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas diduga penipuan, penggelapan serta tindak pidana ketenagakerjaan. Pihak pelapor adalah sejumlah pelanggan dan karyawan.
Mantan pemain NBA Marcus Morris ditangkap atas tuduhan cek kosong senilai US$265.000 di dua kasino Las Vegas.
Permasalahan yang sebenarnya terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan ayam boneless dada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved