Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pelaku Penipuan Pinjol Ilegal dengan Korban Ratusan Mahasiswa IPB Ditetapkan Tersangka

Siti Yona Hukmana
22/11/2022 09:45
Pelaku Penipuan Pinjol Ilegal dengan Korban Ratusan Mahasiswa IPB Ditetapkan Tersangka
Polisi menggiring SAN (Siti Aisyah Nasution), tersangka penipu pinjol ratusan mahasiswa IPB, saat rilis di Polres Bogor.(MI/DEDE SUSIANTI)

POLRI menetapkan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka. Pelaku merupakan perempuan bernama Siti Aisyah Nasution (SAN), 29.

"Saat ini terhadap saudara SAN sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).

Penangkapan Siti Aisyah Nasution berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: 160/BXI/2022/Jawa Barat/Res.Bogor, tanggal 11 November 2022, terkait perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Siti Aisyah Nasution kepada korban 116 mahasiswa ITB.

"Yang menjerat pinjaman online ilegal dengan total pinjaman Rp2 miliar," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Empat Platform Pinjol Beri Relaksasi pada Mahasiswa IPB

Adapun modusnya, kata Ramadhan, mengajak para korban melakukan kerja sama berjualan online dengan pinjaman online ilegal. Lalu, menginvestasikan pinjaman tersebut di toko atau market place milik Siti Aisyah Nasution dengan iming-iming keuntungan sebesar 10% sampai 15% dari modal hasil pinjaman online tersebut.

Ramadhan menyebut Bareskrim Polri akan melakukan asistensi terhadap perkara yang ditangani penyidik Polres Bogor Kabupaten tersebut. Kemudian, penyidik Polres Bogor Kabupaten juga akan memeriksa sejumlah saksi, menyita bukti, dan menahan tersangka.

"Atas perbuatannya, saudari SAN ditersangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," beber Ramadhan.

Jumlah mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online ilegal Siti Aisyah Nasution bertambah. Dari yang sebelumnya 160 orang menjadi 311 orang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik