Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAMAN politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan pihak Japto Soerjosoemarno. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Ya (paman Wanda Hamidah jadi tersangka)," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (16/11). Namun demikian, Zulpan masih enggan merinci duduk perkara kasus itu hingga Hamid ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Zulpan belum merinci pasal yang disangkakan kepada Hamid Husein.
Sebelumnya, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, menyatakan Hamid Husein sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa (15/11).
Tohom mengatakan dengan penetapan Hamid sebagai tersangka telah membantah pernyataan Wanda Hamidah soal kepemilikan rumah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. "Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut ialah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," kata Tohom.
Tohom meminta keluarga Wanda untuk segera mengemas barang-barangnya dan angkat kaki dari rumah tersebut. Seperti diketahui, perseteruan keluarga Wanda dengan Japto bermula ketika polisi dan Satpol PP mendatangi rumah Wanda Hamidah di Cikini, Jakarta Pusat. Aparat datang meminta Wanda mengosongkan rumah, karena tanah tempat rumah itu berdiri sudah berpindah kepemilikan.
"Ini permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita, Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno. Itu berdasarkan sertifikat hak pengunaan bangunan (HGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," kata pengacara Japto, Tohom Purba, di sela memantau pengosongan, Kamis (13/10).
Tohom mengatakan kliennya telah melayangkan dua kali surat somasi kepada Wanda untuk mengosongkan rumah tersebut. Namun, itu tidak digubris sehingga dilakukan eksekusi.
Wanda Hamidah juga mengadukan kasus eksekusi rumah yang ditempati keluarganya di Cikini, Jakarta Pusat, ke Bareskrim Polri. Wanda menyebut laporan tersebut berkaitan dengan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1000 dan No.1001/Cikini yang dimiliki Japto S Soerjosoemarno.
Menurut Wanda, dirinya bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 1962. Namun, pada saat ingin melakukan penerbitan sertifikat tanah telah keluar SHGB atas nama Japto S Soerjosoemarno. "Keluarga besar kami, Pak Hamid Husein (paman Wanda) telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik," kata Wanda kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/11). (OL-14)
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved