Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan

Rahmatul Fajri
16/11/2022 15:05
Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan
Wanda Hamidah.(MI/M. Irfan.)

PAMAN politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan pihak Japto Soerjosoemarno. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

"Ya (paman Wanda Hamidah jadi tersangka)," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (16/11). Namun demikian, Zulpan masih enggan merinci duduk perkara kasus itu hingga Hamid ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Zulpan belum merinci pasal yang disangkakan kepada Hamid Husein.

Sebelumnya, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, menyatakan Hamid Husein sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa (15/11).

Tohom mengatakan dengan penetapan Hamid sebagai tersangka telah membantah pernyataan Wanda Hamidah soal kepemilikan rumah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. "Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut ialah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," kata Tohom.

Tohom meminta keluarga Wanda untuk segera mengemas barang-barangnya dan angkat kaki dari rumah tersebut. Seperti diketahui, perseteruan keluarga Wanda dengan Japto bermula ketika polisi dan Satpol PP mendatangi rumah Wanda Hamidah di Cikini, Jakarta Pusat. Aparat datang meminta Wanda mengosongkan rumah, karena tanah tempat rumah itu berdiri sudah berpindah kepemilikan.

"Ini permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita, Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno. Itu berdasarkan sertifikat hak pengunaan bangunan (HGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," kata pengacara Japto, Tohom Purba, di sela memantau pengosongan, Kamis (13/10).

Tohom mengatakan kliennya telah melayangkan dua kali surat somasi kepada Wanda untuk mengosongkan rumah tersebut. Namun, itu tidak digubris sehingga dilakukan eksekusi.

Wanda Hamidah juga mengadukan kasus eksekusi rumah yang ditempati keluarganya di Cikini, Jakarta Pusat, ke Bareskrim Polri. Wanda menyebut laporan tersebut berkaitan dengan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1000 dan No.1001/Cikini yang dimiliki Japto S Soerjosoemarno.

Menurut Wanda, dirinya bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 1962. Namun, pada saat ingin melakukan penerbitan sertifikat tanah telah keluar SHGB atas nama Japto S Soerjosoemarno. "Keluarga besar kami, Pak Hamid Husein (paman Wanda) telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik," kata Wanda kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/11). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya