Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menetapkan dua tersangka dalam insiden kericuhan hingga jatuhnya korban pingsan dalam festival musik Berdendang Bergoyang.
"Sementara dua orang kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, di Jakarta, Sabtu (5/11).
Kedua tersangka dalam kasus itu yakni HA selaku penanggung jawab event dan DP selaku direktur perusahaan yang menaungi event organizer acara tersebut.
"HA penanggung jawab dan BW direktur," imbuh Komaruddin.
Kedua tersangka saat ini belum ditahan walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dijelaskan Komarudin lantaran ancaman hukuman yang di bawah lima tahun.
"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," sebut Komarudin.
Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, Komarudin menyatakan status penanganan kasus kericuhan dalam festival musik Berdendang Bergoyang telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikkan statusnya ke penyidikan," kata Komarudin pada Kamis (3/11).
Baca juga: Reza Paten Jadi Tersangka Penipuan Investasi
Adapun dugaan sementara soal pasal yang dilanggar dalam gelaran tersebut, dikatakan Komarudin ialah Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.
"Sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka, Pasal 360," terang Komarudin.
Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya tengah memfokuskan diri melakukan gelar terkait insiden festival musik Berdendang Bergoyang.
"Sementara hari ini kita akan fokus ke gelar perkara dulu. Mungkin kita akan lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak," sebutnya.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan dari hasil pemeriksaan 14 saksi pihaknya menemukan data-data baru soal kelalaian penyelenggara dalam gelaran musik tersebut.
"Kalau dari yang kami temukan data-data terbaru memang ada kelalaian termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan," papar Komarudin.
Diberitakan, festival musik Berdendang Bergoyang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Gelaran musik tersebut dibubarkan pada Sabtu (29/10) oleh pihak kepolisian karena diduga telah melanggar ketentuan jumlah penonton. (OL-16)
Es gabus yang sempat viral di Jakarta Pusat dipastikan aman dikonsumsi. Polisi akui kesimpulan awal terlalu cepat setelah hasil uji lab keluar.
Kehadiran aparat di lapangan bertujuan utama untuk memberikan pelayanan bagi massa aksi.
POLISI akan segera melakukan gelar perkara kasus kebakaran Terra Drone, di Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025.
RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Identifikasi itu berdasarkan pencocokan data antemortem.
Seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat
Barang bukti yang disita itu terdiri dari 12 kg sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved