Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI telah menetapkan dua tersangka dalam insiden kericuhan hingga jatuhnya korban pingsan dalam festival musik Berdendang Bergoyang.
"Sementara dua orang kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, di Jakarta, Sabtu (5/11).
Kedua tersangka dalam kasus itu yakni HA selaku penanggung jawab event dan DP selaku direktur perusahaan yang menaungi event organizer acara tersebut.
"HA penanggung jawab dan BW direktur," imbuh Komaruddin.
Kedua tersangka saat ini belum ditahan walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dijelaskan Komarudin lantaran ancaman hukuman yang di bawah lima tahun.
"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," sebut Komarudin.
Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, Komarudin menyatakan status penanganan kasus kericuhan dalam festival musik Berdendang Bergoyang telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikkan statusnya ke penyidikan," kata Komarudin pada Kamis (3/11).
Baca juga: Reza Paten Jadi Tersangka Penipuan Investasi
Adapun dugaan sementara soal pasal yang dilanggar dalam gelaran tersebut, dikatakan Komarudin ialah Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.
"Sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka, Pasal 360," terang Komarudin.
Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya tengah memfokuskan diri melakukan gelar terkait insiden festival musik Berdendang Bergoyang.
"Sementara hari ini kita akan fokus ke gelar perkara dulu. Mungkin kita akan lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak," sebutnya.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan dari hasil pemeriksaan 14 saksi pihaknya menemukan data-data baru soal kelalaian penyelenggara dalam gelaran musik tersebut.
"Kalau dari yang kami temukan data-data terbaru memang ada kelalaian termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan," papar Komarudin.
Diberitakan, festival musik Berdendang Bergoyang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Gelaran musik tersebut dibubarkan pada Sabtu (29/10) oleh pihak kepolisian karena diduga telah melanggar ketentuan jumlah penonton. (OL-16)
Yuan Garden Hotel Pasar Baru akan kembali mengadakan acara perayaan Tahun Baru 2025. Kali ini tema yang diangkat yaitu The Marvelous of Atlantis.
POLDA Metro Jaya tengah mempersiapkan pengamanan arak-arakan atas perolehan mendali emas Sea Hames 2023 Kamboja oleh Timnas Sepak Bola Under 22 tahun (U-22) pada Jumat (19/5) besok.
Para pemudik agar jangan mudah menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal karena bisa saja itu modus kejahatan seperti hipnosis.
'Kami menargetkan zona hijau bisa mencapai angka 90% pada bulan depan," ujar Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, Rabu (17/2) malam
Irwandi mengatakan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini, jumlah kasus covid-19 di Jakpus menurun.
Usai ditata kawasan Simpang Lima Senen saat ini menjadi area menarik untuk spot foto bagi fotografer profesional dan warga yang ingin berswafoto.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Dedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Polri baru menetapkan tersangka atas kasus pengaturan skor Liga 2. Padahal, kasus itu terjadi pada November 2018 lalu. Apa alasannya?
Puluhan tersangka yang melanggar aturan PPKM darurat mencakup penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved