Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menersangkakan Reza Shahrani alias Reza Paten terkait kasus dugaan penipuan investasi berbentuk robot trading Net89.
"Reza Shahrani atau Reza Paten sudah jadi tersangka di kasus Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (5/11).
Whisnu memastikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik berhasil membuktikan alat bukti yang sah terhadap Reza. Penyidik sendiri menjerat Reza dengan sangkaan berlapis, mulai dari penggelapan, penipuan, sampai melanggar ketentuan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: Polisi Kantongi Nomor Polisi Mobil yang Tabrak Pesepeda di Harmoni
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat (1)," terang Whisnu.
Reza juga disangkakan dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, lima figur publik turut terseret dalam kasus yang menjerat Reza. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Maliq, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.
Kelimanya dilaporkan oleh 230 korban penipuan investasi Net89 karena dduga mempromosikan dan menerima aliran dana dari pihak Reza. (OL-16)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Dedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Polri baru menetapkan tersangka atas kasus pengaturan skor Liga 2. Padahal, kasus itu terjadi pada November 2018 lalu. Apa alasannya?
Puluhan tersangka yang melanggar aturan PPKM darurat mencakup penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved