Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Polres Tangsel Sita 16 Kg Sabu Senilai Rp24 Miliar

Syarief Oebaidillah
31/10/2022 20:51
Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Polres Tangsel Sita 16 Kg Sabu Senilai Rp24 Miliar
Ilustrasi(ANTARA)

TIM Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap jaringan narkoba internasional. Dari dua tersangka yang ditangkap, Tim Satresnarkoba Polres Tangsel juga menyita sabu seberat 16 kilogram (kg) senilai Rp24 miliar.

"Keseluruhan narkotika sabu yang disita dari MF dan HK sekitar 16 kg. Sabu ini akan diedarkan di Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya. Jaringan ini merupakan jaringan narkotika Malaysia- Dumai-Pekanbaru-Jakarta-Tangerang," ungkap Kapolres Tangsel Kombes Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Senin (31/10).

Dikatakan, pengungkapan jaringan ini berawal dengan penangkapan oleh Polres Tangsel terhadap seorang tersangka bernama RW di Bekasi, Jawa Barat, pada 3 Oktober 2022 lalu dengan barang bukti 500n gram sabu. Kepada polisi, RW mengaku mendapat barang haram itu dari Dumai, Riau.

Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tangsel  AKP Retno Jordanus dan Kanit II Resnarkoba Iptu Djoko Aprianto bertolak ke  ke Dumai untuk melakukan pengembangan. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap MF dan MK di Jalan HR. Soebrantas, Sidomulyo Barat, Kecamataj Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Dari tas MF, polisi menemukan sabu seberat 5 kg yang dikemas dalam lima bungkus teh Tiongkok bermerek Guanyinwang. Saat melakukan pemeriksaan di rumah yang disewa keduanya din Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, ditemukan satu koper berisi sabu seberat 11 kg yang dikemas dalam 11 bungkus teh Tiongkok serupa. Dari keterangan MF dan HK, sabu tersebut didapatkan dari seorang bermana J yang saat ini masih diburu.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman pidana enam - 20 tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (OL-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya