Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
HASIL visum asisten rumah tangga (ART) berinisial RNA, 18, terduga korban penganiayaan saat bekerja di rumah salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, menunjukkan banyak bekas luka.
Koordinator Koalisi Sipil Undang Undang Perlindungan PRT, Eva Kusuma Sundari, di Jakarta, Jumat (28/10), mengatakan bekas luka pada tubuh RNA itu diduga dari tindakan penganiayaan sang majikan.
"Kepalanya yang paling parah karena meskipun penyiksaan itu sudah lama tapi kepalanya masih berdenyut. Lukanya itu masih ada," kata Eva.
Eva menambahkan bahwa RNA telah menjalani visum untuk keperluan penyelidikan kasus penganiayaan yang ditangani Polda Metro Jaya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta Pusat.
Eva mengatakan dari hasil visum itu juga ada bekas luka pada bagian kuping RNA dan juga ditemukan luka pendarahan, keluar nanah, hingga
pembengkakan.
Tak hanya itu, kedua mata RNA mengalami minus empat akibat disiram air cabai dan lada oleh majikan korban.
Baca juga: Komnas LP-KPK Apresiasi PMJ Gerebek Jaringan Sindikat Mafia Perdagangan Orang
"Badannya ditendang sama majikannya, sejak itu pincang jalannya. Karena (ditendang) beberapa kali. Jadi, sekarang jalannya agak keseret. Ini yang mau ditangani dokter ortopedi," ujar Eva.
RNA juga diketahui mengalami trauma akibat penganiayaan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) majikannya kepada korban selama bekerja dan ketika usia RNA masih berumur 17 tahun atau secara hukum masih berstatus anak.
Lebih lanjut, Eva mengatakan hasil visum tersebut sudah diserahkan ke penyelidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara kasus penganiayaan dilakukan pasutri warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit itu.
"Sekarang persiapan untuk dipulangkan dari RSPAD ke Cianjur. Sempat dirawat inap selama tiga hari. Karena pamannya (RNA yang mendampingi perawatan) kan ASN ya, jadi harus pulang," kata Eva.
Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap ART asal Cianjur, Jawa Barat, berinisial RNA tersebut menjadi perhatian publik setelah korban mengadu ke Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Selasa (25/10).
Pada kesempatan itu, RNA mengaku menjadi korban kekerasan oleh majikan berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis. (Ant/OL-16)
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved