POLDA Metro Jaya (PMJ) akan kembali memeriksa tersangka kasus dugaan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Kemarin juga sudah diperiksa beliau sebagai tersangka, sudah dilakukan. Tapi, lebih lanjut penyidik akan menjadwalkan kembali," jelas Zulpan, Selasa (25/10).
Baca juga: Henry Yosodiningrat Mengaku Sudah Mundur Sebagai Pengacara Teddy, Sejak Jumat Lalu
Saat ini, Teddy sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Nantinya, penyidik memeriksa secara maraton untuk melengkapi berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dalam masa penahanan 20 hari, penyidikan Direktorat Narkoba PMJ akan melengkapi berkas perkara yang melibatkan beliau terkait penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.
Baca juga: Jadi Tahanan Polda Metro, Irjen Teddy Minahasa Dibawa dengan Mobil Pajero
Diketahui, Irjen Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10) lalu.
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(OL-11)